Roda 2 Rp 5 Ribu, Roda 4 Rp 8 Ribu, Perda Pengelolaan Retribusi Parkir Disahkan

Redaksi Redaksi
Roda 2 Rp 5 Ribu, Roda  4 Rp 8 Ribu, Perda Pengelolaan Retribusi Parkir Disahkan
eza/riaueditor.com
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril Sh menandatangi persetujuan laporan berkenaan dengan Ranperda Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru no 13 tahun 2008 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pekanbaru dan retribusi parkir ditepi jalan umum
PEKANBARU, riaueditor.com - DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna Laporan Pansus Pembahasan tentang Ranperda Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pekanbaru dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Paripurna dilaksanakan Senin (2/11). Perda ini sebagai pengganti Perda No 9 tahun 2009 dan perubahan Perda No 13 tahun 2008. Paripurna pengesahan Ranperda dipimpin langsung Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril SH di dampingi Wakil Ketua Sigit Yuwono ST dan Sondia Warman SH. Paripurna juga didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Syukri Harto dan Unsur Forkopinda dan sejumlah pejabat lingkungan Pemko Pekanbaru.

Juru bicara panitia khusus (pansus) Sri Rubianti dalam laporannya menyampaikan, bahwa pansus telah berupaya mengkaji untuk penetapan retribusi parkir ini dengan berbagai pertimbangan. Setelah mengkaji usulan dari pihak Pemko, pansus dapat memahami bahwa ranperda sudah bisa dijadikan Perda.

Ranperda retribusi parkir tepi jalan umum antara lain memuat tentang tarif parkir, untuk kendaraan roda dua Rp 5.000 dan kendaraan roda empat Rp 8.000. Selain itu, Sri mengatakan, pihak swalayan yang tidak menyediakan sarana seperti lahan parkir dan alat-alat pengawasan lainnya, tidak termasuk retribusi parkir di tepi jalan umum.

"Perda ini dinilai amat penting mengingat sumber penerimaan dari pakir ini sangat besar," ujarnya.

Sementara itu, diungkapkan Sri mengenai Perda Pokok-pokok Keuangan Daerah juga dinilai amat penting, dimana ini juga akan menyangkut soal pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), jika tidak ada dasar hukum yang kuat maka ini akan menjadi persoalan di kemudian hari.

"Pansus juga merekomendasi bahwa Perda Retribusi Parkir di tepi jalan umum dan Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah pada 2016 harus diganti total dari perda yang lama. Sehingga aturan ini relevan dengan perkembangan aturan yang ada," tutur politisi Gerindra ini.

Sementara itu, Sekko Pekanbaru Syukri Harto dalam pidato sambutan mengatakan, apa yang menjadi  saran Pansus akan menjadi pertimbangan bagi Pemko. "Kami berterima kasih dengan telah disahkan Perda ini," bebernya. (eza)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini