Rapat Paripurna DPRD Kampar

Ranperda Bangunan Gedung Masih Banyak Dipertanyakan

Redaksi Redaksi
Ranperda Bangunan Gedung Masih Banyak Dipertanyakan
smi/riaueditor.com
Rapat Paripurna DPRD Kampar
BANGKINANG, riaueditor.com- Rapat Paripurna DPRD Kampar dengan agenda Pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Bangunan Gedung yang berlangsung pada Jum'at tanggal 2 mei 2014.

Setelah penyampaian Ranperda Bangunan Gedung oleh Bupati Kanmpar dalam Rapat Paripurna DPRD Kampar pada Senen 27/5 dan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tersebut.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri SAg, dan juga di hadiri oleh unsur pimpinan DPRD Kampar Hj Eva Yuliana, H Yurjani Moga, H Syahrul Aidi Ma'azad serta 23 anggota Dewan yang hadir. Sedangkan dari Pemkab Kampar diwakili oleh Sekda Kampar H Zulfan Hamid.

Dari enam Fraksi yang ada di DPRD Kampar semuanya sepakat dan setuju dibahasnya Ranperda yang diajukan oleh Bupati Kampar, namun masih ada fraksi yang mempertanyakan kepada pemerintah Kabupaten Kampar soal bangunan dan gedung yang banyak berdiri di sepanjang jalan.

Pandangan umum dari Fraksi Golkar terhadap Ranperda gedung dan bangunan dengan juru bicara H A Zaidun SH, menyampaikan bahwa Fraksi Golkar bahwa pemerintah jangan hanya untuk mengejar pendapatan asli daerah, tapi perlu memeperhatikan kondisi masyarakat, artinya setiap Perda yang ditimbulkan harus berpihak kepada masyarakat.

Pandangan Umum dari Fraksi PPP Plus dengan juru bicaranya Muhammad Anshor dalam rapat paripurna DPRD Kampar menyampaikan, sebagaimana dijelaskan pada halaman 25 Pasal 9 ayat 2 Ranperda Gedung dan Bangunan tidak boleh mengganggu jarak bebas Bangunan Gedung yang ditetapkan dalam Perda Kampar tentang RTRW Kabupaten Kampar, katanya.

"Setahu kami bahwa sehubungan dengan RTRW ini sampai hari ini belum disahkan apakah hal ini tidak bertentangan dengan Perda yang akan kita buat," jelas Anshor.

Dari Fraksi PKS Pandangan umumnya dibacakan oleh Indra Gamal, dalam rapat paripurna DPRD Kampar mempertanyakan sikap Pemkab Kampar terhadap peraturan yang dibuat oleh dinas terkait, dengan dilarangnya mendirikan bangunan 10 M dari badan jalan yang telah banyak terpasang di kawasan kabupaten Kampar.

Dari fraksi PAN di ampaikan oleh Ramadan, Fraksi Demokrat disampaikan oleh Dewi Hadi, dan dari Fraksi kebangsaan disampaikan oleh Niskol firdaus.

Rapat Paripurna DPRD Kampar ini ditutup oleh Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri SAg setelah seluruh Fraksi menyampaikan Pandangan umumnya. Rapat paripurna akan di lanjutkan pada Senen (5/5) dengan agenda jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.(Smi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini