Pungut Retribusi Parkir Di Halaman Pertokoan, Dishub Dinilai Curang

Redaksi Redaksi
Pungut Retribusi Parkir Di Halaman Pertokoan, Dishub Dinilai Curang
pms/rec
Kantor UPTD Perparkiran Kota Pekanbaru.

PEKANBARU, riaueditor.com - Selama ini, pengelolaan parkir di kota Pekanbaru terkesan ada unsur kecurangan yang dilakukan petugas parkir dengan pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di halaman pertokoan. Hal ini terungkap sebagaimana dikatakan H Mansyur, Panglima Laskar Melayu Bersatu Riau (LMBR) kepada awak media, Senin (12/2/2018) di Pekanbaru.

Menurut H Mansyur, pengguna parkir antara yang menggunakan badan jalan dengan halaman pertokoan diartikan keliru selama ini, karena kendaraan yang dikenakan retribusi parkir adalah kendaraan yang parkir menggunakan sisi badan jalan dan bukan halaman pertokoan yang statusnya hak dari pemilik toko, ujar H Mansyur.

"Ketika masyarakat konsumen memarkirkan kendaraannya di halaman pertokoan, kemudian oleh petugas dipungut retribusi parkir sesungguhnya tidak dibenarkan, pemilik toko berhak meniadakan pungutan parkir," ungkap H Mansyur. 

Lebih lanjut, H Mansyur mengatakan, bahwa dengan adanya pemungutan retribusi parkir yang dilakukan di halaman pertokoan, disamping merugikan masyarakat pengunjung toko, sebenarnya hal itu bukan lagi kewenangan pihak dinas perhubungan, namun urusan dari pemilik toko yang sesuai aturan telah dibebankan pajak parkir. 

Dirinya mengaku sudah turut serta meningkatkan PAD Kota Pekanbaru, dengan berkontribusi atas perparkiran. Dan hal itu bisa terjadi karena kerjasama yang dijalinnya selama ini dengan pihak pemilik toko. Para pemilik toko pun merasa terbantu dan tidak ada yang keberatan, atas kerja LMBR, karena pihak pemilik toko merasa bahwa LMBR turut serta menjaga keamanan dari usaha-usaha yang ada di pertokoan tersebut. 

“Kan banyak sekarang masyarakat yang dirugikan dengan penarikan retribusi parkir oleh petugas parkir, padahal masyarakat parkir di areal pertokoan. Parkir di areal pertokoan tersebut bukan lagi retribusi parkir, akan tetapi pajak parkir yang dikumpulkan oleh Dishub setiap bulannya. Pihak toko berhak meniadakan pungutan parkir di tokonya. Jika pihak toko melakukan pengelolaan parkir sendiri maka masyarakat wajib membayar kepada pihak toko dan bukan kepada petugas parkir dengan tiket retribusi parkir," jelas H Mansur yang juga praktisi pengelolaan parkir di Pekanbaru. 

Menurut H Mansur, Penataan Perparkiran di kota Pekanbaru belakangan ini,  khususnya diawal tahun ini semakin terlihat semberaut dengan ketidaktertiban para ASN di UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, yang bertindak dengan semena-mena di lapangan. Dengan melakukan denda dan berencana akan mengambil alih pengelolaannya. 

“Masak anggota saya di lapangan dituding memungut retribusi parkir secara ilegal. Padahal, mereka yang lalai, yang tidak memenuhi keperluan apa saja yang dibutuhkan untuk pengelolaan parkir, misalnya karcis, kartu pengenal, rompi dan surat tugas," kata H Mansur. 

Pihak Dishub seharusnya berterimakasih kepada pengelola parkir, yang berusaha memungut retribusi di halaman pertokoan, meskipun itu bukan bagian dari retribusi parkir. 

"Artinya pihak Dishub harus memberikan keperluan apa saja  yang dibutuhkan. Jangan dipersulit. Dishub harus apresiasi usaha kami,  meskipun bukan bagian dari retribusi parkirnya Dinas perhubungan, tapi bisa terlaksana dengan kondusif," tukas H Mansyur. 

Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Pihak Dinas Perhubungan, Plt Kadis Kendy Harahap tidak berada di tempat. Sementara Bambang A Kelola UPTD Parkir Dishub Pekanbaru belum bersedia memberikan keterangan. (pms)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini