Pj Bupati Minta SKPD Bengkalis Menerapkan Sistem Transparansi Pemerintahan

Redaksi Redaksi
Pj Bupati Minta SKPD Bengkalis Menerapkan Sistem Transparansi Pemerintahan
ads
Perlu Pemberlakuan sistem Keterbukaan Informasi Publik
BENGKALIS, riaueditor.com - Penjabat Bupati Bengkalis, H Ahmad Syah Harrofie mengingatkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis agar benar-benar dapat menerapkan dan meluaskan sistem transparansi Pemerintahan atau biasa disebut Keterbukaan Informasi kepada Publik.

" Hal ini akan mencapai kemudalahan dalam mengakses data dan informasi dari penerapan Informasi Publik, dan juga bisa memudahkan SKPD untuk merencanakan sebuah kegiatan yang benar-benar di perlukan oleh masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsinya," kata Ahmad sebelum mengikuti dialog khusus tentang keterbukaan informasi publik bersama Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Riau, Mahyudin Yusdar di salah satu stasiun televisi lokal di Pekanbaru, kemarin.
 
Dikatakan Ahmad Syah, keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dalam mempercepat kemajuan pembangunan. Dengan sistem transparansi pemerintahan serta keterbukaan data, imbuhnya, dapat membantu memperbaiki kinerja Aparatur Sipil Negara sebagai pelayan masyarakat, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

" Saya mengingatkan agar SKPD di Pemkab  Bengkalis beserta seluruh aparaturnya harus menjadi Badan Publik dan aparatur yang memiliki moral dan mental yang baik, cepat, tepat dan selamat, serta menjadi garda terdepan dalam mewujudkan transparansi pelayanan, khususnya melalui keterbukaan informasi kepada masyakakat," jelasnya.

Diungkapkan Ahmad Syah, kebutuhan masyarakat terhadap kebebasan memperoleh informasi publik secara transparan, merupakan salah satu elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan kredibel.

" Kian terbuka serta semakin mudahnya informasi mengenai kegiatan dan kinerja sebuah SKPD dapat diakses secara luas oleh publik, maka semakin mudah pula SKPD yang bersangkutan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan kredibel," tutur Ahmad Syah.

Karena itu Ahmad Syah berharap, ke depan tidak adalah lagi SKPD atau Badan Publik di Pemkab Bengkalis yang dinilai masyarakat tertutup terhadap informasi publik. Tentunya, keterbukaan dimaksud harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

" Berikan informasi publik yang diminta masyarakat dengan cepat, tepat dan selamat. Penuhi permintaan itu jika memang dilakukan sesuai koridor. Begitu juga sebaliknya, tidak boleh ada informasi publik yang tersebar ke masyarakat atau diminta pihak manapun yang dipenuhi yang tidak melalui proses atau mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (ads)

Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini