Pinjaman Daerah Jika Tidak Ada Aturan Dilanggar

Redaksi Redaksi
Pinjaman Daerah Jika Tidak Ada Aturan Dilanggar
ist.
Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution

PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution akhirnya menanggapi masalah 'penolakan' dari anggota DPRD Riau terkait rencana penerintah provinsi Riau melakukan peminjaman dana pada pihak ketiga sebesar Rp 4,4 triliun. Hal ini akan baru akan dilakukan jika tidak ada aturan yang dilanggar.

"Yang jelasnya semua kegiatan yang akan kita lakukan tidak ada aturan yang dilangggar. Termasuk rencana pinjaman ini, jadi kita lihat seperti apa tanggapan dari dewan karena tadi sudah kita berikan jawaban pandangan fraksi," sebutnya Rabu sore (06/11) setelah rapat paripurna penyampaian Jawaban Kepala Daerah atas Pandangan Umum Fraksi terhadab Raperda tentang APBD TA 2020.

Lebih jauh disampaikan, mengenai pinjaman daerah pada pihak ketiga ini diboleh asal tidak ada aturan yang dilanggar.

"Kalau bisa memberikan harapan untuk pembangunan kedepan, kenapa tidak kita lakukan. Tapi kita lihatlah nanti seperti apa tanggapan dari dewan terhadap jaeaban yang kita berikan tadi," katanya lagi menjelaskan.

Disampaikan juga, infrastruktur Riau nasih banyak yang belum memadai. Sementara kemampuan keuangan daerah tidak menadai, kalau hanya berpangku APBD penanganan infrastruktur tidak akan bisa diatasi dalam waktu cepat.

Maka diperlukan sumber pembiayaan lain yaitu melalui pinjaman yang berdasarkan perundang-undangan memungkinkan. (mcr)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini