Peruntukan Eks Mobdin DPRD Pelalawan Diperjelas Tahun Depan, Akankah Dirental?

Redaksi Redaksi
Peruntukan Eks Mobdin DPRD Pelalawan Diperjelas Tahun Depan, Akankah Dirental?
zoel/riaueditor.com

PELALAWAN, riaueditor. com - Sebanyak 32 unit mobil dinas eks anggota DPRD Kabupaten Pelalawan merk Nissan X-trail saat ini terparkir di area kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan pasca keluarnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dimana sebagai pengganti mobdin yakni tunjangan transportasi. 

Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson kepada riaueditor. com, Rabu (27/12/2017) menyampaikan bahwa perubahan-perubahan peruntukan aset di SKPD membutuhkan waktu dan proses. 

"Intinya 32 unit eks mobdin dewan ini adalah aset milik Pemkab Pelalawan. Hanya saja saat ini masih di bawah naungan dari Setwan dan tahun depan yakni 2018 akan diserahkan ke BPKAD. Baru nantinya kita akan koordinasikan dengan pimpinan dan menunggu instruksi pimpinan untuk peruntukannya," papar Devitson.

Saat ditanyakan apakah mobil-mobil dinas tersebut dapat dijadikan mobil sewa atau rental, Devitson menjawab bisa karena dasar hukumnya sudah ada. Dikatakannya, pada Permendagri Nomor 19 tahun 2016 (tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah) ada aturannya tentang barang milik daerah. Karena usianya belum 7 tahun, bisa sistem sewa. Apalagi mobil eks dewan inikan baru 2 tahun usianya dimana pengadaannya pada tahun 2015 lalu.

"Jika akan disewakan atau dirental akan menambah kas daerah. Sistem kerjasamanya dengan pihak ke tiga. bekerja sama dengan dunia usaha untuk pemanfaatan aset. Banyak pengusaha-pengusaha rental maupun pengusaha yang bergerak di aplikasi transportasi online yang butuh kendaraan," ucapnya.

Namun demikian, sambung Devitson, semuanya tergantung instruksi pimpinan. Jelasnya butuh waktu 5 tahun kedepan agar mobil ini bisa dilakukan lelang dan berusia 7 tahun sebagai syarat aset bisa dilelang sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016, tutupnya. (zoel)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini