Tanpa Persetujuan Pemprov,

Perda Retribusi Parkir di Jalan Umum Kota Pekanbaru Terancam Batal

Redaksi Redaksi
Perda Retribusi Parkir di Jalan Umum Kota Pekanbaru Terancam Batal
ilustrasi
PEKANBARU, riaueditor.com - Meskipun Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Parkir di jalan umum Kota Pekanbaru telah disahkan pihak eksekutif dan legislatif Kota Pekanbaru, namun sebelum Perda ini dijalankan haruslah mendapatkan persetujuan dari Pemprov Riau. Bahkan Pemprov Riau menyarankan perda ini tidak diterapkan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan kepada wartawan. Dikatakannya, kebijakan baru tersebut bisa saja dibatalkan. Sebab hasil pembahasan dari DPRD Kota Pekanbaru akan meminta persetujuan Pemerintah Provinsi Riau.

"Baru itu bisa diterapkan setelah mendapat persetujuan dari kita (Pemprov, red)," katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (3/11).

Dijelaskannya, hingga saat ini pihaknya khususnya dirinya sendiri belum menerima draf Perda kenikan tarif parkir itu. Pemerintah Provinsi Riau menganjurkan kepada Pemerintah Kota Pekabaru agar peraturan itu tidak diterapkan.

"Mengenai kebijakan itu, saya sarankan agar Perda tersebut dibatalkan. Angka itu lebih tinggi dari Pergub Parkir DKI Jakarta,"tuturnya.

Seperti diketahui, Pansus DPRD Pekanbaru sudah mengesahkan Ranperda Parkir di Tepi Jalan Umum menjadi Perda, pada Senin (2/11/2015) kemarin. "Pemprov bisa mengusulkan agar itu dibatalkan,"sambung Ikhwan.

Ikwan melihat, alasan untuk mengurangi kemacetan juga dianggap tidak relevan. Sebab dikhawatirkan tukang parkir sendiri tidak mengerti batasan zona yang ditetapkan. Saat ini petugas parkir hanya tahu bahwa tarif parkir di Kota Pekanbaru sudah naik.

Secara umum di dalam pasal 43 UU LLAJ No 22 tahun 2009 dikatakan bahwa Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan kota, atau jalan desa yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, dan atau marka jalan.

"Ada beberapa tempat yang melarang parkir di pinggir jalan, diantaranya, Jalan nasional dan jalan provinsi pada jarak 6 meter sebelum dan sesudah hidrant, Pada jalan 2 arah yang lebarnya kurang dari 6 meter, Pada jalan dengan jarak 6 meter sebelum dan sesudah zebra cross, Pada jarak 25 meter dari persimpangan, Pada jarak 50 m dari jembatan dan Pada jarak 100 meter dari perlintasan sebidang.

Seperti yang tertera dalam draf perda itu yakni untuk kendaraan roda dua, yang biasanya dikenakan sebesar Rp1.000 menjadi Rp5.000, sementara untuk roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp8.000 ribu.

Perda Parkir yang baru disahkan, zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000.(dea)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini