Per November 2014, Realisasi Pencairan APBN di KPPN Pekanbaru Capai 80 persen

Redaksi Redaksi
Per November 2014, Realisasi Pencairan APBN di KPPN Pekanbaru Capai 80 persen
ist.net
PEKANBARU, riaueditor.com- Terhitung akhir November 2014, realisasi pencairan anggaran dekonsentrasi atau petugas pembantuan pada 360 satker yang menggunakan anggaran APBN, Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Pekanbaru sudah mencapai 80 persen dari total keseluruhan anggaran mencapai Rp4,5 triliun.

Penegasan ini langsung diutarakan Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Pekanbaru Burhani As pada riaueditor.com di ruang kerjanya, Kamis (4/12/2014) kemarin. Ia mengatakan realisasi pencairan anggaran pusat dari 360 satker tersebut yang tersebar di 6 wilayah termasuk provinsi Riau.

"360 satker di enam wilayah Kabupaten kota dan provinsi itu, meliputi Kabupaten Siak, Kampar, Pelalawan, Rohul, Pekanbaru dan Satker SKPD provinsi. Seluruh dana dekonsentrasi dan petugas pembantuan itu ada di enam wilayah di Riau," ujar Burhani di dampingi wakil KPPN Pekanbaru yang bernama Bambang.

Dikatakan Burhani, tingkat pencairan anggaran tertinggi ada di satker Kantor Petugas Pembantuan (TP) yang saat ini sudah mencapai realisasi 87,26 persen. Selanjutnya untuk satker Kantor Daerah (KD) sudah mencapai 75,49 persen.

Sedangkan untuk pencairan anggaran yang masih nol persen, berada pada satker petugas pembantuan (TP) seperti di Disdukcapil yang ada di 5 daerah di Riau. 

Minimnya pencairan anggaran APBN pada satker petugas pembantuan (TP) di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di 5 daerah yang ada di Riau meliputi, Rohul, Kampar, Pekanbaru, Pelalawan dan Siak. Ditenggarai kucuran anggaran pemerintah pusat yang turun ke daerah memang agak tersendat dari jadwal semestinya.

"Hal itu tidak jadi masalah, sebab anggarannya memang agak lambat turun dari pusat," ucap Burhani.

Oleh karena itu lanjut Burhani, sesuai dengan surat Ditjen Kementrain Keuangan Negara RI. KPPN Pekanbaru mengharapka kepada 360 satker di 6 wilayah,di Riau, agar segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke kantor KPPN Pekanbaru, paling lambat 16 Desember 2014.

Terutama untuk pihak rekanan (LS) segera mengajukan pembayaran dengan secepatnya.

"Jika tak segera diajukan SPMnya, maka kita (KPPN) tidak bisa melakukan pembayaran kegiatan yang sudah terlaksana itu pada tahun ini," tegasnya.(ari)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini