Pengumuman untuk Para PNS: Dilarang Menyerang Pemerintah!

Redaksi Redaksi
Pengumuman untuk Para PNS: Dilarang Menyerang Pemerintah!
Foto: cover topik/PNS konten/Aristya Rahadian Krisabella

JAKARTA - Para aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil (ASN/PNS) tidak boleh membuat gaduh dengan menyerang pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengatakan hanya saran yang boleh diberikan, tapi bukan di ruang publik.

"UU-nya begitu. Di role-nya saja. Bukan bagian kritik. Memberikan masukan saran yang progresif ya oke-oke saja. Tapi bukan di ruang publik. Di ruang publik apalagi bikin gaduh, apalagi menyerang. Kan ada aturannya," kata Syafruddin.

Dilansir detikcom, Syafruddin meminta hukuman kepada ASN tidak dibandingkan dengan hukuman ke aparat lain. Dia mengatakan tiap abdi negara mempunyai aturan.

"ASN itu pidana umum. Jangan dibandingkan antara aparat Polri, TNI, dengan ASN. Beda. Domain hukumnya beda. Polri ada Pidum dan kode etik. TNI ada pidana militer dan disiplin militer. ASN pidana umum. Jadi jangan dibandingkan," jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Syafruddin, warga negara harus patuh pada aturan yang mengikat. Hal itu agar pengelolaan negara makin baik.

"Ikuti aturannya saja, negara akan baik. Setiap anak bangsa mau ASN, aparat hukum, media, masyarakat ada aturan yang mengikat masing-masing," jelasnya.

(cnbcindonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini