Pemprov Riau Terbitkan Pergub Panduan Pelaksanaan PSBB Riau

Redaksi Redaksi
Pemprov Riau Terbitkan Pergub Panduan Pelaksanaan PSBB Riau
istimewa

PEKANBARU - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima kabupaten kota di Riau resmi diberlakukan, Jumat (15/5/2020). PSBB di Kabupaten Siak, Pelalawan, Bengkalis, Kampar dan Kota Dumai ini akan berlangsung selama 14 hari kedepan, hingga 28 Mei 2020.

"PSBB di lima kabupaten kota ini akan berlangsung selama 14 hari kedepan dan bisa diperpanjang jika hasil kajian dan evaluasi ternyata masih ditemukan adanya penyebaran virus corona di lima daerah itu," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau, Syahrial Abdi, Jumat (15/5/2020).

Gubernur Riau sudah menebitkan Peraturan Gubernur atau Pergub tentang pelaksanaan PSBB di lima kabupaten kota di Riau ini. 

Dalam Pergub Riau nomor 27 tahun 2020 tersebut, disebutkan bahwa Pergub ini diterbitkan sebagai pandua pelaksanaan PSBB kabupaten kota dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing. 

"Jadi Pergub ini bertujuan membatasi kegiatan tertentu baik orang maupun barang dalam rangka untuk menekan penyebaran virus corona di Riau," kata Syahrial.

Selain itu, Pergub tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19 di Riau. Serta memperkuat upaya penanganan kesehatan dan menangani dampak sosial, ekonomi  akibat wabah Covid-19  ini.

"Dalam Pergub itu juga diatur terkait pembatasan kegiatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh masyarakat selama PSBB. Termasuk juga soal pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat selama PSBB," katanya.

Beberapa poin yang diatur dan dilarang dilakukan oleh masyarakat selama PSBB berlangsung adalah penghentian sementara aktivitas belajar mengajar di sekolah, ditempat kerja, rumah ibadah, dan fasilitas umum, serta tempat hiburan dan wisata. Termasuk kegiatan sosial, budaya serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. (MCR)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini