Pemprov Riau Menangkan Gugatan Sengketa Lahan di Kulim

Redaksi Redaksi
Pemprov Riau Menangkan Gugatan Sengketa Lahan di Kulim
Ilustrasi

PEKANBARU - Pemprov Riau kembali memenangkan perkara sengketa lahan seluas 2 hektare yang terletak di Jalan Lintas Timur Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Lahan yang saat ini menjadi tempat penyimpanan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau itu, sempat digugat oleh seorang warga H Jufri Hasan Basri. Mahkamah Agung (MA) RI menguatkan putusannya bahwa lahan itu sah milik Pemprov Riau.

"Alhamdulillah, kita berhasil mempertahankan salah satu aset Pemprov Riau yang berada di Kulim, Pekanbaru. Ini setelah MA dalam putusannya di tingkat Peninjauan Kembali (PK) kembali memanangkan Pemprov Riau," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Hj Elly Wardhani SH MH, didampingi Kabag Bantuan Hukum, Yan Dharmadi SH MH, Jumat (26/6/20) di Kantor Gubernur Riau.

Elly memaparkan, berawal ketika Jufri mengklaim lahan itu merupakan hak miliknya. Kemudian, Jufri mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada tahun 2015 silam.

"Oleh majelis hakim PN Pekanbaru, kita dikalahkan. Hakim mengabulkan permohonan penggugat (Jufri-red)," jelasnya.

Selanjutnya papar Elly, Pemprov Riau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru atas putusan PN Pekanbaru itu. Lagi-lagi, gugatan itu dimenangkan oleh penggugat.

Pemprov Riau sambung Elly, kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Oleh majelis hakim MA kita dimenangkan," sebut Elly.

Penggugat yang tidak terima putusan MA itu, lalu mengajukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK). Akan tetapi, MA kmebali memutuskan bahwa lahan itu sah milik aset Pemprov Riau.

"Artinya secara hukum, lahan di Kulim itu statusnya sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Lahan itu saat ini sah menjadi aset Pemprov Riau," tegas Elly.

Saat disinggung jika lahan itu hingga kini belum dipagar oleh Pemprov Riau, Elly mengaku hal itu bukan menjadi wewenang pihaknya. Menurutnya, yang berwenang melakukan pemagaran lahan itu adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau.

"Kalau Biro Hukumkan hanya sebatas advokasi saja dan telah memenangkan gugatan hingga ke tingkat PK di MA. Kalau terkait pengamanan aset tentu itu ada di BPKAD," tuturnya.(MCR)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini