Pemkab Pelalawan Telah Memenangkan 2 Gugatan

4 Perkara Masih Dalam Proses Sidang
Redaksi Redaksi
Pemkab Pelalawan Telah Memenangkan 2 Gugatan
PELALAWAN, riaueditor.com- Sejak tahun 2013 sampai saat ini, Pemkab Pelalawan telah memenangkan dua gugatan yang dilayangkan ke Bupati Pelalawan. Dua gugatan yang dimenangkan Pemkab Pelalawan itu diantaranya gugatan dari mantan Kades Sering, Kecamatan Pelalawan, Samsul Bahri. Dalam
gugatannya dengan nomor perkara 48/G/2012/PTUN-Pbr, Samsul Bahri menggugat Bupati Pelalawan terkait keputusan Bupati Nomor 141/PEM/2012/571, tentang Pemberhentian Kepala Desa Sering.

Mantan Kades Sering yakni Samsul Bahri menggugat Bupati Pelalawan yang telah memberhentikan dirinya secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Kades. "Alhamdulillah, untuk masalah tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Hakim memutuskan memenangkan Pemkab Pelalawan yang putusannya keluar tanggal 16 April 2013 tahun lalu," terang Kabag Hukum Setdakab Pelalawan, Devitson, SH, Kamis (3/4).

Dikatakan Devitson, perkara gugatan lainnya yang dimenangkan oleh Pemkab Pelalawan adalah soal wanprestasi Kontrak Kerja Pembangunan 50 Unit Rumah Layak Huni (RLH) yang berada di Kecamatan Kerumutan. Dalam perkara tersebut, penggugat yakni Azmi dengan nomor perkara 04/PDT.G/2013/PN.PLW, yang tergugat yakni Bupati Pelalawan.

Dalam perkara tersebut, pihak kontraktor yang membangun RLH itu menilai bahwa pembangunan sudah mencapai 80 persen sementara dari pihak kita yakni tim VHO, pembangunan baru mencapai 60 persen. Jadi pihak penggugat menuntut jumlah selisih yang harus kita bayarkan ke mereka. Akhirnya gugatan tersebut dimenangkan Pemkab Pelalawan pada tanggal 2 Oktober 2013 lalu, ujarnya.

Disinggung soal kasus-kasus lainnya yang menggugat Pemkab Pelalawan, Devitson SH menerangkan bahwa delapan kasus lainnya empat diantaranya masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung RI. Keempat kasus yang masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung RI itu diantaranya perkara wanprestasi dan ganti rugi pengerjaan pembangunan ruang IRNA RSUD Selasih.

Kemudian perkara wanprestasi dan ganti rugi pengerjaan pembangunan Jalan KM 55 Simpang Kualo, perkara wanprestasi dan ganti rugi pengerjaan pembangunan Jalan Lubuk Keranji-Balam Merah serta wanprestasi dan ganti rugi pengerjaan pembangunan Masjid Agung Pangkalankerinci. Keempat perkara itu kini tengah proses kasasi di Mahkamah Agung, dan belum ada keputusan akhirnya," ungkapnya.

Sedangkan empat perkara lainnya, sambungnya, hingga kini masih dalam proses sidang. Empat perkara yang masih dalam proses sidang sampai saat ini kesemuanya menggugat Pemkab Pelalawan. Keempat perkara itu diantaranya tuntutan ganti rugi lahan atas telah dibangun jalan oleh Pemda di atas lahan penggugat yang berada di Jalan Pinang, Pangkalan Kerinci.

"Untuk perkara ini, penggugatnya yakni Nurmala Silitonga dengan nomor perkara 09/PDT.G/2013/PN.PLW, dengan tergugat Bupati Pelalawan. Kini perkara tersebut masih dalam proses sidang dengan lokasi perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Kemudian penggugat berikutnya yakni Abetnego Panca Putra Tarigan Cs yang mewakili Yayasan Walhi, lanjutnya, dengan nomor perkara 464/PDT.G/2013/PN.Jkt.Pst yang menggugat Bupati Pelalawan dengan menuntut Pemkab Pelalawan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Lokasi tempat perkaranya di Pengadilan Negeri Pelalawan.

"Lalu ada perkara tuntutan ganti rugi lahan atas telah dibangun jalan oleh Pemda di atas lahan penggugat di Jalan Abdul Jalil, Pangkalankerinci, penggugatnya yakni Mukhlis dengan nomor perkara 18/PDT.G/2013/PN.PLW. Kemudian tuntutan lainnya yakni tuntutan ganti rugi lahan atas telah dibangun jalan oleh Pemda di tas lahan penggugat di Jalan Abdul Jalil, Pangkalankerinci, penggugatnya Hj Lise Dkk dengan nomor perkara 19/PDT.G/2013/PN.PLW. Keempat perkara itu sampai kini masih dalam proses sidang, dan harapannya kita bisa kembali memenangkan perkara-perkara ini," tutupnya. (JUL)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini