Pemkab Pelalawan Cairkan Gaji Ke-13 PNS

Redaksi Redaksi
Pemkab Pelalawan Cairkan Gaji Ke-13 PNS
zul/riaueditor.com
Kabag Keuangan Setdakab Pelalawan Hanafie SSos MSi
PKL.KERINCI, riaueditor.com- Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pelalawan bisa bernapas lega merayakan Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah / 2014 Masehi ini. Pasalnya, Senin (21/7) besok, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan segera mencairkan gaji ke-13 bagi para PNS yang saat ini anggarannya telah berada di Kas Daerah (Kasda).

Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setdakab Pelalawan Hanafie SSos MSi kepada wartawan, Ahad (18/7) via selulernya. Dikatakannya, bahwa gaji tersebut dapat dicairkan setelah Pemkab Pelalawan menerima Surat Edaran dari Menteri Keuangan (Menkeu) RI  tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ke-13 tersebut.

"Memang anggaran untuk pembayaran Gaji ke-13 para PNS ini awal pekan lalu sudah masuk, tapi anggaran tersebut belum bisa kita cairkan karena belum ada petunjuk teknis pemberian dan pembayaran gaji tersebut dari Menkeu, alhamdulillah, setelah pada Rabu (16/7) lalu kita dapat surat edaran terkait Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144.MK.05/2014 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji pensiun, tunjangan, bulan ke-13 dalam tahun 2014, maka pada Senin (21/7) mendatang gaji ke-13 para PNS ini sudah bisa dicairkan," terangnya.

Dijelaskan Mantan Kabag Program Pembangunan Setdakab Pelalawan ini, bahwa pemberian gaji tersebut dapat dicairkan setelah pihak Kepala Satuan Perangkat Kerja daerah (SKPD) telah memasukkan surat Permohonan Dana (SPD) dan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Pemkab Pelalawan.

"Dan setelah SPD serta SPM ini telah dimasukkan, maka baru dapat kita proses untuk dibuatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nya. Namun demikian, hingga saat ini sudah lebih dari 90 persen para Kepala SKPD yang telah memasukkan SPD serta SPM kepada kita. Jadi, kita pastikan Senin (21/7) mendatang gaji ke-13 para PNS ini sudah bisa dicairkan yang ditransfer oleh Bank Riau-Kepri ke rekening masing-masing PNS," ujarnya.

Untuk itu, sambung mantan Camat Pangkalan Lesung ini, pihaknya menghimbau para Kepala SKPD yang masih belum mengajukan dan memasukkan SPD serta SPM-nya, dapat secepatnya memasukkan syarat pencairan gaji ke-13 PNS tersebut (SPD-SPM,red) kepada bagian keuangan Setdakab Pelalawan. Dengan demikian, maka pencairan dana yang sangat ditunggu-tunggu para PNS ini dapat segera teralisasi.

"Jadi, informasi ini kita umumkan agar para PNS dapat memperoleh kejelasan tentang waktu pencairan gaji ke-13 tersebut. Semoga dengan adanya pencairan gaji ke-13 ini nantinya, dapat memudahkan para PNS untuk memenuhi kebutuhan hidupnya khususnya kebutuhan perayaan hari Lebaran Idul Fitri 1435 H atau tahun 12014 Masehi ini," tutupnya.(zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini