Pemkab Kampar Serahkan Laporan Materi Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2015

Redaksi Redaksi
Pemkab Kampar Serahkan Laporan Materi Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2015
ist
BANGKINANG, riaueditor.com - Materi Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah) Pemerintah Kabupaten Kampar  tahun anggaran 2015 diserahkan  kepada DPRD Kabupaten Kampar dan diterima secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Fikri diruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kampar , Senin (15/8).

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015 yang disampaikan diperlukan percepatan Penetapan Peraturan Daerahnya, mengingat Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 merupakan syarat untuk menyampaikan APBD perubahan tahun anggaran 2016.

Selanjutnya dalam pembacaan Teks Pidatonya Nurahmi menyampaikan bahwa laporan keuangan daerah Kabupaten Kampar telah disampaikan kepada BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru sesuai dengan berita acara serah terima laporan keuangan daerah Kabupaten Kampar tanggal 14 April 2016 yang lalu, Hal ini sesuai dengan Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah serta Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang keuangan Negara, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) kepada DPRD paling lambat 6 Bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Nurahmi menambahkan Pemeriksaan Laopran Keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru dilakukan dalam dua tahap diantaranya, Pemeriksaan Pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015 yang dilaksanakan selama 35 hari kerja, sesuai dengan surat tugas tentang pemeriksaan Pendahuluan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar dan yang kedua Pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015 yang dilaksanakan selama 30 hari kerja sesuai dengan surat tugas tentang pemeriksaan atas laporan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar dan yang kedua Pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015.

Ditambahkan Nurahmi, Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 yang disampaikan saat ini, Realisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015 adalah berupa Pendapatan Daerah, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer yang berasal dari Tranfer Pemerintah Pusat (Dana Perimbangan), Tranfer Pemerintah Pusat lainnya dan Transfer Pemerintah Provinsi, Ungkapnya.

Selanjutnya Belanja Daerah, yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja modal, Belanja tidak terduga dan Belanja Transfer Realisasi Belanja daerah tahun anggaran 2015, Nurahmi juga menjelaskan Laporan Perubahan saldo anggaran dalam hal ini lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo anggaran lebih tahun Pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Dalam Rapat Paripurna tersebut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar,Forkominda, anggota DPRD Kabupaten, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan undangan lainnya. (sy)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini