Pemkab Inhil Canangkan Gerakan Keterbukaan Informasi Publik

Redaksi Redaksi
Pemkab Inhil Canangkan Gerakan Keterbukaan Informasi Publik
Diskominfo Inhil
Bupati Inhil HM Wardan berfoto bersama usai kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik.

TEMBILAHAN, riaueditor.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mencanangkan Gerakan Keterbukaan Informasi Publik di seluruh jenjang Pemerintahan, mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun Desa/ Kelurahan.

Hal ini disampaikan Bupati pada saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang ditaja oleh Komisi Informasi Provinsi Riau di Gedung Puri Cendana, Jalan Lingkar, Tembilahan, Kamis (9/11/2017) siang.

Menurut Bupati HM Wardan, keterbukaan informasi publik merupakan tindaklanjut dari amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur tentang hak dan kewajiban Badan Publik dan pengguna informasi publik.

"Jadi, setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai dengan alasan permintaan," papar bupati.

Kendati demikian, Badan Publik selaku penyedia informasi juga berhak menolak memberikan permintaan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut.

"Beberapa informasi yang boleh tidak diberikan sesuai Undang-undang, ialah informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan/ atau informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan," urai bupati.

Berkaitan dengan pencanangan gerakan keterbukaan informasi ini, Bupati Inhil berharap agar seluruh jajaran Pemerintahan dari segala jenjang di Kabupaten Inhil dapat bersikap kooperatif dalam mewujudkannya.

"Setelah ini nanti, kepada pihak Pemerintah Desa se Kabupaten Inhil diharapkan dapat merumuskan Peraturan Desa sebagai payung hukum dan tindaklanjut pada tataran teknis pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam ruang lingkup pedesaan," tandas bupati. (Advertorial)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini