Pembayaran Kontrak Kerja Pihak Ketiga Baru Dibayarkan 2019

Redaksi Redaksi
Pembayaran Kontrak Kerja Pihak Ketiga Baru Dibayarkan 2019
Sekda Riau, Ahmad Hijazi

PEKANBARU, riaueditor.com - Para kontraktor atau pihak ketiga sepertinya harus banyak-banyak mengurut dada. Hasil pekerjaan tahun ini tidak serta merta bisa dirasakan, melainkan baru bisa dibayarkan 2019 mendatang.

Tunda salur ke pihak ketiga yang baru bisa dibayarkan 2019 mendatang itu diperkirakan mencapai Rp500 miliar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) pun sudah berupaya mengkomunikasikan kepada kontraktor, agar dapat memaklumi persoalan tersebut.

"PUPR sudah berkomunikasi dengan kontraktor soal tunda salur tersebut," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Ahmad Hijazi, Jumat (17/8/18).

PUPR Riau sendiri merupakan instansi terbanyak terdapat tunda salur tersebut. Hal ini sesuai dengan tupoksi instansi terkait yang berkaitan dengan soal infrastrultur.

"Tunda salurnya antara Rp400 sampai dengan Rp500 miliar.terbesar di PUPR. Tapi lebih jelasnya tanya langsunglah," ujar Hijazi.

Kebijakan ini diambil tidak lain buntut tunda salur yang yang dilakukan pusat ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang diperkirakan sebesar Rp700 miliar, berasal dari dana perimbangan bagi hasil. 

"Tahun ini tidak ada APBN-P. Dana 2017/2018 itu pusat membuat reskedjul pembayarannya 2019. Hanya sebagian kecil yang di 2018," katanya.

Meski begitu, sambungya, berdasarkan laporan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau pihak ketiga sudah memahami kondisi tersebut. 

"Proyek tetap jalan, hanya pembayarannya tahun depan. Kalau mereka tak mau melanjutkan, tentu mereka sudah menyampaikan keluh kesah mereka. Katanya pihak ketiga ini sudah memahami, mudah-mudahan dari pihak PUPR seperti itu," sebut Hijazi.(mcr)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini