Pelaksanaan Otonomi Daerah Belum Sempurna

Redaksi Redaksi
Pelaksanaan Otonomi Daerah Belum Sempurna
sy/riaueditor.com
Sekdakab Kampar, Zulpan Hamid saat bersalaman dengan anggota DPR RI, Idris Laena saat acara sosialisasi kebijakan dana Desa di Balai Bupati Kampar.
BANGKINANG, riaueditor.com - Sudah 15 tahun Otonomi daerah digulirkan namun masih jauh dari kesempurnaan. Hal ini dikatakan anggota DPR-RI, Ir HM Idris Laena ketika memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Kebijakan Dana Desa di Balai Bupati Kampar, Jumat. (12/6)

Dikatakan, bahwa acara sosialisasi kebijakan dana Desa sangat penting dan merupakan implementasi UU No 6 tahun 2014 yang harus dipahami pelaku pemerintahan Desa. Walaupun otonomi telah dilaksanakan hampir 15 tahun, namun belum banyak yang tepat sasaran, banyak yang belum sempurna. Pemerintahan Desa belum mendapat pengakuan dan penghormatan.

Walaupun UU menjelaskan bahwa desa merupakan garda terdepan dalam melaksanakan pemerintahan dalam sistem pemerintahan, pemahaman kita pemerintahan adalah di Kecamatan.

Pengelolaan dana Desa harus menghasilkan pendapatan yang berasal dari sumber Desa, dan Desa berhak menikmati anggaran APBN serta Desa juga berhak menikmati dana bagi hasil pajak dan retribusi.

Direktur Jendral Perimbangan Keuangan,  Adjianto mengatakan soialisasi kebijakan dana Desa merupakan implementasi UU Nomor 6 tahun 2014. Dalam Undang Undang menegaskan memberikan kewenangan Desa mengelola anggaran Desa, sumber keuangan atau pendapatan Desa.

Kegiatan ini merupakan komitmen dari Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan perjalanan atau roadshow dalam melakukan sosialisasi terhadap kebijakan dana Desa sekaligus mendampingi Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan Desa, Ungkapnya.

Diharapkan, Kabupaten/Kota harus memonitoring penyaluran dana Desa dengan skala prioritas, melakukan pemantauan program atau kegiatan yang berasal dari dana Desa. Bagi aparatur Desa merupakan tantangan sendiri dalam memanfaatkan penyaluran dana secara tepat.

Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Zulfan Hamid mengatakan, pengelolaan keuangan daerah memerlukan pemahaman yang cukup bagi Stake Holder terkait, terutama Pemerintah Desa, sehingga pengelolaan keuangan desa dapat sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, hal ini dapat menghindarkan persoalan hukum dimasa yang akan.

Pemerintah Kabupaten Kampar melalui SKPD terus berupaya melakukan peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah dan Desa terutama dalam bidang pengelolaan keuangan Desa, ujarnya. (sy)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini