Pekan Depan TPP ASN Pelalawan Cair

Redaksi Redaksi
Pekan Depan TPP ASN Pelalawan Cair
zul/riaueditor.com

PELALAWAN, riaueditor.com - Dijadwalkan pada pekan depan tepat pada Senin (30/3/2020) depan untuk pembayaran Single Salary Sistem atau bisa disebut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pencairan 2 bulan, dan pada awal bulan tepatnya 1 April 2020 untuk pencairan 3 bulan bagi ASN Pemkab Pelalawan sudah bisa dibayarkan. 

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan, Devitson Saharudin SH,MH didampingi Sekretaris Hanafie S.Sos,M.Si.

Menurutnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk mengusulkan permintaan Surat Penyediaan Dana Tambahan Penghasilan Pegawai (SPD TPP).

"Semuanya tergantung kesiapan OPD. Apakah ada revisi dengan laporan tahun sebelumnya atau tidak. Jika pengajuan pencairan pada tanggal 30 Maret 2020 maka TPP yang diterima hanya 2 bulan, sementara bila pencairan dilakukan pada awal bulan April maka terhitung 3 bulan. Semua data harus masuk dulu, termasuk absensi dan segalanya. Jika 1 saja yang absen misalnya tentu akan ada pemotongan dan dihitung dulu dengan bendahara," paparnya.

Menurutnya, penbayaran TPP ASN tak lepas dengan telah adanya persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri RI No. 900/857/Keuda tentang pemberian tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN daerah tahun anggaran 2020 dan harmonisasi dari Propinsi Riau serta telah terbitnya peraruran Bupati Pelalawan Nomor: 33 tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang pembayaran Tunjangan Tambahan Pengjasilan (TPP)  ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan tahun 2020.

"Untuk itu diminta kepada OPD mengusulkan Surat Penyediaan Dana Tambahan Penghasilan Pegawai bulan Januari dan Februari 2020," paparnya. 

Ditambahkannya, Pemerintah Kabupaten Pelalawan menganggarkan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp.157,4 miliar untuk ribuan ASN selama 1 tahun. 

Besaran TPP yang diterima penghitungannya dicocokkan berdasarkan dua hal yakni Analisi Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). 

"Jadi setiap pegawai maupun pejabat di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak sama jumlah tunjangan yang diterima. Sebab Anjab dan ABK setiap OPD maupun instansi berbeda-beda ukurannya. Alhasil jika dbanding TPP yang diterima ASN tahun ini dengan tahun lalu ada perbedaan, sebagian akan berkurang dan sebagian lain malah akan naik," tutupnya. (ZoelGomes)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini