Pekan Depan, Denda Rp100 Ribu Tak Pakai Masker Hingga Rp3 Juta Bagi Pelaku Usaha di Pelalawan Diberlakukan

Redaksi Redaksi
Pekan Depan, Denda Rp100 Ribu Tak Pakai Masker Hingga Rp3 Juta Bagi Pelaku Usaha di Pelalawan Diberlakukan
zul/riaueditor.com

PELALAWAN, riaueditor.com - Mulai pekan depan, Pemerintah Kabupaten Pelalawan akan memulai merapkan sanksi berupa denda denda Rp 100 ribu untuk perorangan terutama tak menggunakan masker dan sanksi administrasi pelaku usaha mulai Rp 500 ribu, Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta yang nantinya uang denda akan dimasukkan ke kas daerah.

Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Bandar Seikijang dipilih untuk penerapan sanksi denda pada Senin pekan depan kemudian dilanjutkan hari berikutnya ke  Kecamatan lainnya.

Demikian disampaikan Abu Bakar FE,M.AP Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan kepada riaueditor.com, Rabu (30/9/2020). Menurutnya, 2 pekan ini masih dalam tahap sosialisasi Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pelalawan.

"Meski masih tahap sosialisasi yang dilakukan Satpol PP bersama TNI/Polri,namun jika kedapatan melakukan pelanggaran baik perseorangan maupun pelaku usaha tetap dilakukan penindakan dengan sanksi berupa push-up dan menyapu," ujarnya.  

Ditambahkannya, dalam Perbub, ada poin penting terkait penerapan protokol kesehatan baik untuk perseorangan maupun badan usaha. Jika pekan depan masih ditemukan adanya pelanggaran, maka akan dijatuhi sanksi, dengan sidang ditempat.

Adapun sanksi anksi perorangan akan diterapkan secara bertahap. Pertama berupa teguran secara lisan dan tertulis, kemudian kerja sosial. Jika masih melanggar akan diberikan sanksi administratif dan penyitaan kartu identitas.

Selanjutnya untuk sanksi badan usaha juga diberikan secara bertahap. Dimulai teguran lisan atau tertulis. Kemudian denda administrasi, selanjutnya penghentian sementara operasional usaha dan terakhir pencabutan izin usaha.

"Untuk sanksi administratif perorang ini, berupa denda Rp 100 ribu.Sanksi administrasi badan usaha berupa denda. Mulai Rp 500 ribu, Rp 1,5 Juta dan ketiga Rp 3 Juta yang nantinya uang denda akan dimasukkan ke kas daerah," terang Abu Bakar.

Masyarakat dan Pelaku Usaha di Kabupaten Pelalawan untuk mematuhi protokol kesehatan dalam beraktifitas.

"Bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan, maka kami tidak akan segan-segan untuk menerapkan aturan yang sudah dituangkan dalam Perbub ini," pungkasnya. (ZoelGomes)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini