Panitia Dinilai Tak Netral, Calon Ketua RT Mengundurkan Diri

Redaksi Redaksi
Panitia Dinilai Tak Netral, Calon Ketua RT Mengundurkan Diri
Ilustrasi

PEKANBARU, riaueditor.com - Meski mundur dari pencalonan Ketua RT 05 RW 03 Kelurahan Palas Rumbai, namun salah seorang kandidat berjanji akan terus berjuang menegakkan keadilan di wilayah tersebut.

Hal itu disampaikan Nursita Sitorus,  kandidat yang mundur dari pencalonan ketua RT 05 RW 09 Kelurahan Palas, Jumat (8/10/20).

Ia mengatakan, dipilihnya mundur dari pencalonan karena sedari awal panitia pemilihan dinilai tidak netral   dan tidak mengacu pada Perwako no. 152 tahun 2017 pasal 6 tentang pedoman pemilihan dan pengukuhan ketua RT dan RW.

Ibu rumah tangga lulusan SMA itu pun membeberkan beberapa aroma kecurangan. Diantaranya oleh ketua panitia pemilihan pertama, H. Pangaribuan, mensyaratkan kandidat minimal tamatan SMP dan biaya pendaftaran Rp 1,5 juta dari 9 poin syarat yang dibuat pada pertengahan Agustus 2020.

Kendati syarat kedua poin itu tidak sesuai Perwako, namun kedua kandidat tetap mengamini. Hanya saja ketika verfikasi administrasi, diketahui bahwa rival Nursita Sitorus yakni, Sitepu menggunakan Suket sebagai pengganti Ijazah SMP dengan dalih ijazahnya hilang.

"Setahu saya Sitepu itu tidak ada sekolah. Saya protes ke panitia soal ijazah Suket yang ia peroleh dari Medan itu dan akhirnya ia pun mengundurkan diri dari Kepanitiaan", ujarnya.

Sama halnya dengan panitia baru yang ditunjuk oleh Lurah Palas M. Rizki Pramadani S.Stp, Simatupang pada September 2020.

Dari 14 poin syarat yang ia buat, satu diantaranya yaitu, kandidat harus membayar biaya pendaftaran Rp 2 juta dan apabila yang mendaftar hanya 1 orang, uang pendaftaran dipatok Rp 3 juta.

Anehnya lagi beber Nursita, saat jelang pemilihan tidak ada pencabutan nomor undian para kandidat yang maju dan pemberitahuan kapan pemilihan digelar.

Selain itu, surat undangan yang  disebar ke warga tertanggal 4 September 2020, sementara pemilihan digelar 4 Oktober 2020.

Menariknya lagi undangan pemilihan kepada warga hanya disampaikan kepada warga yang dianggap pro kepada kandidat tertentu, sementara warga lainnya tidak termasuk kepada kandidat yang bukan jagoan ketua RW, Budiman Gultom, sebut Nursita.

Dikonfirmasi terpisah, Lurah Palas Rizki Pramadani S.Stp membenarkan syarat adminstrasi yang dibuat oleh ketua panitia I Pangaribuan maupun ketua panitia II, Simatupang.

Ia mengaku syarat minimal tamatan SMP maupun biaya pendaftaran yang dikenakan kepada kandidat tersebut merupakan kebijakan panitia.

Rizki Pramadani mengatakan, karena kurang sinkron dengan panitia, Nursita datang ke kantor Lurah untuk menyampaikan surat pengunduran diri pada Rabu 7 Oktober 2020.

Pada kesempatan itu tutur Rizki, pihaknya  meminta Nursita agar tidak ada lagi permusuhan diantara mereka mengingat berdomisili di RT yang sama.

Ketika ditanya terkait kelanjutan pemilihan ketua RT 05 RW 03, Lurah Palas Rizki menyerahkan sepenuhnya kepada pihak panitia.

Demikian juga ketika ditanya terkait netralitas pihak panitia dan ketua RW 03 Budiman Gultom, Rizki mengaku pihaknya sudah mengingatkan. Hanya saja soal bagaimana pratik sesungguhnya di lapangan, Rizki mengaku belum tahu.

Sementara Nursita Sitorus kepada wartawan mengatakan, meski dirinya takkan maju lagi dalam pemilihan ketua RT namun dirinya bertekad akan terus berjuang demi tegaknya keadilan. (fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini