PNS dan Honorer Membolos, Sanksi Perbup Menanti

Redaksi Redaksi
PNS dan Honorer Membolos, Sanksi Perbup Menanti
Plt Setdakab Rohil Surya Arfan.
BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com - Pelaksana Tugas (Plt) Setdakab Rokan Hilir (Rohil) Drs H Surya Arfan Msi menegaskan kembali, bagi PNS dan Honorer tidak benarkan mudik lebaran melebihi waktu yang sudah ditentukan yakni, H + 5 atau tanggal yang sudah ditentukan sesuai surat edaran Peraturan Bupati (Perbup).

Hal ini disampaikan Plt Setdakab Rohil Surya Arfan usai melantik pejabat eselon III dan IV di Kantor Bupati, Kamis (9/7). Bagi PNS atau Honorer yang mudik tidak dibenarkan berlama-lama atau mengulur waktu, karena masih banyak kegiatan yang menunggu dan harus segera dikerjakan.

"Diwajibkan masuk kerja pada ganggal 22 Juli atau H + 5 hari Raya Idul Fitri, itu disesuaikan dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Rohil, prihal cuti bersama di lingkungan Pemkab Rohil," terang Surya.

Ditambahkan kembali, jika tidak mengindahkan surat edaran yang sudah ditetapkan dan dibagikan ke masing-masing Satker di lingkungan Pemkab Rohil, maka konsekwensinya ada dan berlaku.

"Jika masih melanggar sanksi pemotongan gaji dan tunjangan berlaku, jika melebihi dari sanksi ketentuan bisa juga dilakukan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja. Ini sudah tertuang dalam Perbup Rohil," beber Surya.

Seluruh SKPD harus membuat absen dan melihatnya dengan jeli, agar bagi PNS dan Honorer yang masih membolos dari ketentuan yang ada dapat dikenakan sanksi yang berlaku.

"Diminta seluruh SKPD jangan ada tebang pilih dalam hal tersebut. Dan partisipasi rekan-rekan media diharapkan bisa membantu dan mengawasi dalam hal itu, jika menemukan hal tersebut langsung laporkan ke saya atau Pak Bupati dan Pak Wabup," tandas Surya.(ram/adv/pemda)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini