Operator Jaringan Online‎ Telkomsel Cetak e-KTP di Pelalawan Lelet, Sehari Hanya Bisa Cetak 30 Lembar

Redaksi Redaksi
Operator Jaringan Online‎ Telkomsel Cetak e-KTP di Pelalawan Lelet, Sehari Hanya Bisa Cetak 30 Lembar
Drs H Syafruddin MSi, Kadis Dukcapil Kabupaten Pelalawan
PELALAWAN, riaueditor.com - Pasca perpindahan operator jaringan online untuk data cetak e- KTP (KTP elektronik) dari Indosat ke Telkomsel telah mengalami berbagai permasalahn mulai dari jaringan yang rusak dan lelet dalam jangka waktu yang cukup lama. Hal ini dikeluhkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan.

"Ya, semenjak berpindah operator dari Indosat ke Telkomsel jaringan sering mengalami permasalahan. Seperti saat ini, sejak Idul Adha hingga sekarang jaringan sangat lelet sehingga pembuatan cetak e-KTP terkendala. Jika jaringan online full atau dalam kondisi bagus bisa mencetak e-KTP sebanyak lebih kurang 150 lembar e-KTP, tapi jika lelet hanya bisa 30 lembar e-KTP saja yang dicetak," papar Drs H Syafruddin MSi, Kadis Dukcapil Kabupaten Pelalawan kepada riaueditor, Ahad (18/9/2016).

Pengakuan Syafruddin, bahwa pihaknya telah melapor ke Kementerian Dalam Negeri soal leletnya jaringan. "Ada sekitar 5 ribu lebih permohonan pemuatan cetak e-KTP saat ini. Namun karena terkendala jaringan tentunya hal ini menyebabkan penundaan. Masyarakat diharap bersabar dan tidak mendesak. Dari laporan kita di pusat sejumlah daerah juga mengeluhkan leletnya jaringan. Ini kejadiannya Nasional. Atas kondisi ini masyarakat harap bisa memakluminya," terang Syafruddin.

Lebih‎ lanjut dikatakan Syafruddin, jaringan online yang digunakan sebagai komunikasi sistem input data perekaman, jika mengalami kerusakan atau jaringan yang lelet berdampak pada gagalnya atau terkendala proses pencetakan e-KTP.

"Bisa dibayangkan jika separuh hari saja kondisi jaringan bagus hanya setengah atau 1 jam saja tentu dilanjutkan siang atau sore bahkan sampai malam," tukasnya.

Syafruddin juga mengingatkan sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk segera merekam data kependudukan atau membuat e-KTP ‎sampai tenggat waktu kepengurusan hingga sampai tanggal 31 September 2016, tutupnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini