Nomor SK Beredar, Pemprov Mengaku Belum Terima SK Gubernur Riau Defenitif

Redaksi Redaksi
Nomor SK Beredar, Pemprov Mengaku Belum Terima SK Gubernur Riau Defenitif
Asisten I Setdaprov Riau, Ahmadsyah Harrofie
PEKANBARU, riaueditor.com - Hingga saat ini Pemprov Riau mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau defenitif, namun nomor SK tersebut sudah beredar kini surat yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan nomor 356/2703/OTDA.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setdaprov Riau, Ahmadsyah Harrofie mengatakan bahwa untuk sementara ini, memang belum bisa dipastikan kapan surat keputusan atau SK Gubernur Riau Defenitif akan diterima oleh Pemerintah Provinsi Riau.

"Nomor suratnyakan sudah ada," katanya, Jumat (8/4).

Dia juga menceritakan bahwa kabar yang kini dihembuskan, SK itu sudah diterima Pemerintah Provinsi Riau, sebenarnya belum ada sama sekali. Namun ancang-ancang ke arah sana sudah mulai beredar.

Yang dimaksud Ahmadsyah, tentang nomor surat itu yakni surat yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan nomor 356/2703/OTDA, terkait permintaan berkas salinan petikan putusan perkara Annas Maamun tersebut tertanggal 5 April.

Rencana pemberhentian Annas Maamun sebagai gubernur Riau sudah dikeluarkan oleh Kemendagri. Dari surat itu artinya sudah ada tanda-tanda kalau Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, akan dinaikkan statusnya menjadi gubernur defenitif.

Kemendagri sendiri sudah berkirim surat ke PN Kelas I A Khusus, Bandung, Jawa Barat terkait rencana pemberhentian Annas Maamun sebagai Gubernur Riau yang kini masih berstatus non aktif.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya bahwa, poin dari surat yang dikirim Kemendagri ke PN Bandung tersebut, berkaitan dengan rencana pemberhentian Annas Maamun sebagai Gubernur Riau yang belum genap setahun memimpin Riau.

Ketika dipastikan berapa lama waktu Pemerintah Provinsi Riau harus menunggu SK dari Kemendagri tersebut, Ahmadsyah memastikan bisa saja dalam bulan ini. "Kalau 2 bulan lama sekali," tukasnya.(dea)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini