Nasib RLH Milik NK di Palas Ditentukan Jumat Ini

Redaksi Redaksi
Nasib RLH Milik NK di Palas Ditentukan Jumat Ini
fin/riaueditor.com
RLH milik NK yang akan dibangun diatas lahan kosong, Jalan Abadi sekitar 100 meter belakang kantor Lurah Palas Rumbai Pekanbaru.

PEKANBARU, riaueditor.com - Desakan anggota DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga SE agar  Rumah Layak Huni (RLH) yang diberikan kepada Caleg Nila Kusumawati (NK) di Palas Rumbai dibatalkan, akhirnya mendapat respon dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi (PKP3) Riau. Informasi yang diperoleh, Jumat (31/08/18) ini Dinas PKP3 Riau akan turun ke lapangan.

Kepastian turunnya ke lapangan Dinas PKPP3 Riau itu disampaikan Kabid Perumàhan Armansyah kepada riaueditor.com via whatshapnya, Selasa (29/0818).

Hal ini juga dipertegas oleh stafnya Romeka Manullang saat dihubungi, Rabu (29/08/18). Ia mengatakan, kepastian batal tidaknya pembangunan RLH milik NK di Kelurahan Palas Rumbai, keputusannya Jumat lusa (31/08/18), ujarnya.

Terpisah, Ketua LPM Kelurahan Palas Gunawan mengatakan, RLH yang diberikan kepada NK tersebut merupakan usulan tahun 2016 silam.

Saat ditanya soal kriteria penerima RLH bantuan pemerintah Provinsi tersebut, Gunawan enggan berkomentar. Alasannya, dirinya belum menjadi Ketua LPM.

"Saya hanya melanjutkan yang sudah terprogram sebelumnya. Satu unit RLH nilainya Rp 55 juta pak", ujarnya singkat saat ditanya.

Sementara mantan Lurah Palas Asman saat dikonfirmasi terkait legalitas domisili NK, justru menyalahkan Ketua RW 08 Palas Arkun Nurdin. 

"Mana tahu dia tu (Arkun, red), dia itu bo...h", ujarnya.

Namun ketika riaueditor.com menantang dia terkait ucapannya yang merendahkan Ketua RW 08 itu akan dijadikan kutipan berita, Asman langsung mematikan selularnya. Dihubungi berkali kali Asman enggan mengangkat lagi.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD kota Pekanbaru Dapot Sinaga SE mengatakan, tak setuju bilamana RLH yang dananya berasal dari bantuan pemerintah itu diberikan kepada Caleg NK yang dinilai mampu. 

"Kita minta kepada instansi terkait agar RLH yang diberikan kepada NK itu dibatalkan. Masa Caleg dapat bantuan RLH padahal dia mampu. Berikan RLH ini kepada yang tidak mampu. Kalau seperti ini tolong agar instansi terkait agar membatalkan", tegas politisi PDIP Dapil Rumbai tersebut.

Sedàngkan Lurah Palas Rizwan Hardiansyah mengaku tak bisa berbuat banyak terkait RLH yang diberikan kepada Caleg NK tersebut. Pasalnya, proses administrasi dan survei lapangan ketika itu dilakukan dimasa kepemimpinan Lurah Asman yang kini sudah pensiun.

Sementara Ketua RW 08 Kelurahan Palas Rumbai, H. Arkun Nurdin Nst menegaskan NK bukan warganya. 

"Sepengetahuan saya Nila bukan warga RW 08. Kalau ada warga yang pindah kesini biasanya melapor ke saya. Begitu juga kalau urus KK dan KTP, biasanya   melalui RT dan RW. Warga yang berdomisi disini umumnya ada copyan KK nya sama saya. NK ini tak ada tapi entahlah kalau dia langsung urus di kelurahan", ujarnya disela sela kegiatan jalan santai bersama warga, Minggu (19/08/18). (fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini