Mulai Juni 2104, Absensi PNS Riau Berlaku 5 kali

Redaksi Redaksi
Mulai Juni 2104, Absensi PNS Riau Berlaku 5 kali
ilustrasi
PEKANBARU, riaueditor.com- Guna mengantisipasi PNS malas yang  keluyuran disaat jam kerja, mulai bulan juni mendatang Pemerintah Provinsi Riau akan memberlakukan absensi pegawai sebanyak 5 kali perhari. Kebijakan itu menyusul sering tertangkapnya PNS yang duduk di kedai kopi, pasar, mall dan pusat keramaian lainnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Zaini Ismail kepada wartawan. Dikatakannya, pemberlakukan 5 kali absen di mulai pada Juni mendatang untuk mengantisipasi PNS yang keluyuran saat jam kerja.

"Nanti kita akan memberlakukan absen pegawai sebanyak 5 kali, pada  Juni mendatang akan diberlakukan," katanya, Jumat (23/5).

Penerapan 5 kali absen tersebut, lanjut mantan Kepala BKD itu, dimulai saat pertama masuk kantor, keluar istirahat, masuk istirahat, pulang kerja. Selain itu kepala SKPD diwajibkan mengawasi anggotanya.

"Kita minta juga kepala SKPD mengawasi anggotanya, jika ada yang melanggar berikan sanksi tegas," ujar Zaini.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penegak kedisiplinan PNS yakni BKD Riau, Inspektorat dan Satpol PP Riau rutin melakukan razia bagi PNS yang mangkir dari jam kerjanya.

Rabu (21/5) lalu, setidaknya 37 PNS terjaring razia di kedai kopi di seputaran pekanbaru.(dea)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini