Mobdin Pemkab Pelalawan Tak Lagi Pakai Logo Kabupaten di Pintu Mobil

Redaksi Redaksi
Mobdin Pemkab Pelalawan Tak Lagi Pakai Logo Kabupaten di Pintu Mobil
Mobdin Pemkab Pelalawan
PELALAWAN, riaueditor.com - Menyusul diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 tahun 2016 perubahan Perbup Nomor 37 tahun 2014 tentang sistem dan prosedur pengelolaan barang milik Daerah, dimana penggunaan stiker logo Pemkab di pintu Mobil Dinas Pemkab Pelalawan hanya akan menggunakan stiker bulat berdiameter 8 Cm saja yang ditempel di sisi kiri atas kaca depan mobdin.

"Ya, soal bukti aset daerah berupa logo Kabupaten pada Mobil Dinas Pemkab Pelalawan akan diganti dengan stiker bulat berdiameter 8 Cm dengan tetap menggunakan logo Pemkab Pelalawan sekaligus nomor registrasi barang, kode barang serta plat nopol mobdin. Stiker akan ditempel di sebelah kiri atas kaca depan mobdin," ungkap Edi Surya Kabag Aset Setdakab Pelalawan kepada riaueditor, Jumat (5/8/2016).

Hanya saja, sambung Edi Surya saat ini stiker masih dalam pengerjaan di percetakan. "Kendalanya kita kemaren kembali memperbarui data secara keseluruhan aset kendaraan mobdin dikarenakan di dalam stiker kita menyertakan plat nopol mobdin. Jadi data kita sempurnakan dan dalam waktu dekat sudah bisa ditempel," paparnya.

Meski demikian, sebelum ini selesai dicetak dalam waktu dekat juga akan dibuatkan surat edaran ke seluruh SKPD. "Jadi kita harapkan sebelum stiker ini tertempel di kaca mobil,logo Kabupaten yang dipakai saat ini jangan dilepas.Sekitar pertengahan atau paling lambat akhir Bulan ini stiker tersebut sudh selesai dicetak.Ini untuk dapat dipahami bagi yang menggunakan Mobil Dinas," terangnya.

Sementara itu,Asisten IV yang membidangi Aset dan Pemerintahan Arizal kepada Rec menyebutkan bahwa soal perbup 26 ini sudah dalam proses yang cukup lama dan memang pengganti logo Kabupaten di logo mobdin dengan stiker juga melalui proses sehingga keluarnya Perbup nomor 26 tahun 2016 revisi dari perbup nomor 34 thun 2014.

"Kita berharap tetap seluruh SKPD tekhusus pemegang kendaraan mobdin hendaknya tidak mencopot logo Kabupaten sebelum ada sosialisasi serta penyerahan dan pemesangan stiker dilakukan," tukasnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini