Meski Tak Miliki IMB, Pembangunan Pembangkit Listrik di Tanah Merah Tetap Berlanjut

Redaksi Redaksi
Meski Tak Miliki IMB, Pembangunan Pembangkit Listrik di Tanah Merah Tetap Berlanjut
ali/riaueditor.com
Meski Tak Miliki IMB, Pembangunan Pembangkit Listrik di Tanah Merah Tetap Berlanjut
RENGAT, riaueditor.com - Peraturan saja ternyata tidak cukup untuk menghentikan suatu pekerjaan yang bermasalah, tanpa keingginan dari pihak terkait, contohnya saja Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik 10 MW (Mega Watt) di Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Meski belum Miliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan mendapat teguran dari pihak Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu PT. Kertabumi Tekhnindo Tetap melanjutkan Pengerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik yang ada di Kelurahan Tanah Merah tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa Tim dari Kecamatan Pasir Penyu pada senin (25/1) turun kelokasi proyek tersebut dan menemukan bahwa proyek tersebut sudah mulai dikerjakan meski belum memiliki IMB.

Said Hasan selaku Kasi Trantib Kecanatan Pasir Penyu yang turun kelokasi proyek bersama beberapa orang personilnya juga memastikan bahwa Pengerjaan Proyek milik PLN ini memang belum memiliki IMB.

Hal ini diperkuat dengan pengakuan dari Ade Irawan selaku kuasa PT Kertabumi Tekhnindo pada Pekerjaan Pembangkit Listrik 10 MW di Kelurahan Tanah Merah yang mengakui bahwa memang belum memiliki IMB dalam pekerjaan yang sedang dilaksanakannya.

Menyikapi hal ini masyarakata meminta kepada pihak yang berwenang untuk bersikap tegas terhadap PT. Kertabumi Tekhnindo selaku Pelaksana Pekerjaan Pembangkit Listrik 10 MW di Kelurahan Tanah Merah Kacamatan Pasir Penyu.

Pendiri LSM FP2R (Forum Pemantau Pembangunan Riau) Defrianto Tanius menilai apa yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana Pembangunan Pembangkit Listrik (PT. Kertabumi Tekhnindo) ini sudah keterlaluan, sebab tidak mengindahkan aturan yang berlaku.

"Untuk itu kita minta Satpol PP Inhu selaku penegak perda untuk bertindak menghentikan atau membongkar pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh PT. Kertabumi Tekhnindo tersebut", singkatnya.

Dari hasil pantauan kelokasi pekerjaan Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik 10 MW di Kelurahan Tanah Merah masih terlihat aktifitas pekerjaan dilokasi tersebut, meskipun hal ini jelas melanggar aturan yang ada. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini