Mayoritas Desa Di Kampar Menyalahi UU Desa

Redaksi Redaksi
Mayoritas Desa Di Kampar Menyalahi UU Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Surya Budhi

BANGKINANG, riaueditor.com - Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama Pasal 50 ayat 1 tentang persyaratan aparatur Desa telah diatur sedemikian rupa dan sudah sangat jelas. Kendati demikian mayoritas Desa di Kabupaten Kampar masih menyalahi.

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Surya Budhi mengatakan, pihaknya. telah berupaya mengingatkan melalui acara sosialisasi, pelatihan-pelatihan dan dalam kegiatan Bimtek. Bahkan beberapa Desa pernah kita tegur secara lanjgsung maupun melalui surat, ujarnya.

Kedepan, kita akan melakukan regulasi aturan seperti penerbitan Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Daerah (Perda) terkait hal ini.

"Dengan adanya regulasi aturan, mudah-mudahan bisa menjadi acuan atau pedoman Kepala Desa dalam melaksanakan tugas terutama rekruitmen aparatur Desa," ujarnya. (Syailan Yusuf)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini