Ketatnya Aturan, Sejumlah Proposal Dana Hibah dan Bansos Terancam Tak Dicairkan

Redaksi Redaksi
Ketatnya Aturan, Sejumlah Proposal Dana Hibah dan Bansos Terancam Tak Dicairkan
ilustrasi
PELALAWAN, riaueditor.com - Sejumlah pengajuan proposal Dana hibah dan bansos di Kabupaten Pelalawan terancam  banyak yang  tidak dicairkan. Pasalnya ketatnya persyaratan penerima hibah dan bansos  yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi alasannya.

Pada pasal 298 ayat lima disebutkan, belanja hibah hanya dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan badan, lembaga, dan ormas yang berbadan hukum.
Itu artinya, masyarakat hanya bisa mengajukan dana hibah atau jika sudah berbadan hukum.

Asisten IV Setdakab Pelalawan, Arizal mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pelalawan akan tetap merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014.

" Intinya dalam UU itu dana hibah dan bansos tidak dilarang hanya saja penerimanya harus memenuhi persyaratan yakni berbadan hukum dan disahkan oleh Menkumham. Selama tidak memenuhi persyaratan tentunya tidak bisa dicairkan," ujarnya.

Menurut Arizal, berbadan Hukum dan disahkan oleh Menkumham kembali dipertegas melalui Edaran Mendagri Nomor 900/4647/SJ/2015 tertanggal 18 Agustus 2015.

" Jadi masyarakat yang menerima dana hibah atau bansos harus didukung dengan organisasi atau yayasan yang berbadan hukum yang disahkan Menkumham. Memang ini diperketat kita hanya mengikuti aturan," jelasnya.

Disinggung soal jumlah anggaran dana hibah dan bansos tahuna 2015, Arizal tidak tahu persis. Begitu juga saat ditanyakan jumlah anggaran kepada Kabag Keuangan dan Kabag Kesra tidak tahu jelas.

" Yang penting kita akan lebih selektif dan mengikuti aturan Undang-undang serta Edaran Mendagri," ucap Kabag Keuangan, Hanafie S Sos M si.(zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini