Kanwil Intruksikan KUA Agar Layani Akad Nikah di Rumah

Redaksi Redaksi
Kanwil Intruksikan KUA Agar Layani Akad Nikah di Rumah
ist.net
SIAK, riaueditor.com - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Riau Drs H Tarmizi Tohor, MA menilai saat ini apa yang kita temukan dilapangan, bahwa perkembangan agama Islam lebih pesat di kota ketimbang di desa, dan ini sudah berbanding terbalik, bila dahulunya pemahaman dan nilai-nilai agama Islam itu sangat kuat dan kental sekali di wilayah pedesaan, sehingga saat ini masyarakat sangat sulit untuk mencari Imam, Muadzin dan tukang baca doa, ini fakta.

Demikian disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Kantor Kemenag Kabupaten Siak. Menurut Tarmizi, dengan pesatnya perkembangan pemahaman agama Islam di wilayah kota, kini masyarakat yang berada di desa merasa kesulitan untuk mencari imam, muadzin dan tukang baca doa.

Terkait masalah ini, Pemerintah Daerah dan Kantor Kementerian Agama, perlu mencarikan solusi, setidaknya harus banyak memberikan bimbingan dan penyuluhan agama ditengah-tengah masyarakat kita, sehingga pemahaman agama tersebut bisa berjalan seimbang dan tidak pesat di kota saja, akan tetapi didesa juga ikut berkembang, papar Tarmizi.

"Karena itu, perlu dilakukan penyuluhan agama di desa-desa, jangan kedepan gara-gara tidak tahu, ada orang yang meninggal, jenazah itu dibungkus saja tanpa disholatkan, dimandikan, lalu dikuburkan, hal ini jangan sampai terjadi. Oleh sebab itu, pemahaman-pemahaman agama yang berlaku secara umum, harus diperluas ditengah-tengah masyarakat, sehingga bila ada hal yang berkaitan dengan kewajiban agama dapat terlaksanakan," ujar Tarmizi memberi tahu.

Disisi lain, Kanwil Kemenag Provinsi Riau cukup bangga dengan Pemkab Siak dalam membangun bidang keagamaan di Kabupaten Siak. Tak hanya itu Pemkab Siak juga memiliki hubungan kerja yang sinergi dengan Kemenag Kabupaten Siak, sehingga berbagai program pembangunan keagamaan dapat berjalan dengan baik dan ini sangat luar biasa," ungkap Tarmizi.

Kakanwil Kemenag Riau ini juga menginstruksikan agar setiap Kantor Urusan Agama Kecamatan melayani masyarakat yang ingin melaksanakan acara pernikahan dan melaksanakan ijab kabul dirumahnya. "jangan nanti ada masyarakat yang ingin melaksanakan akad nikah anaknya di rumah malah tidak dilayani," tukas Tarmizi.(Adi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini