Kadis LHK Tak Tahu Sekdis Terbitkan Nota Dinas Alih Tugas Personil Polhut Riau

Redaksi Redaksi
Kadis LHK Tak Tahu Sekdis Terbitkan Nota Dinas Alih Tugas Personil Polhut Riau
Kepala Dinas LHK Riau, Maamun Murod

PEKANBARU, riaueditor.com - Menyusul terbitnya surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Nomor Kpts.188/PPLHK/2525 tentang jabatan wilayah kerja satuan polisi kehutanan dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi Riau pada tanggal 1 September 2020, kembali Kepala Dinas LHK Riau pada tanggal 15 September mengeluarkan Nota Dinas alih tugas kepada 4 personil Polhut.

Ditemui di kantornya, Kepala Dinas LHK Riau Maamun Murod membenarkan kembali mengalihtugaskan tiga personil polhut dengan beberapa pertimbangan.

"Alih tugas ini dalam rangka penyegaran, namun ada juga yang kembali dialihtugaskan ke tempat semula dengan pertimbangan karena sakit, kemudian orangtuanya sudah sepuh banget. Adalagi yang dia itu menguasai medan, artinya dia adalah orang situ," ujar Maamun Murod.

Ditanya apakah Nota Dinas tersebut boleh ditanda-tangani Sekretaris Dinas, spontan dikatakannya bahwa harus dianya yang menandatangani.

"Karena ini menyangkut urgen, ya harus saya yang menandatangani," tegasnya, "Memang ada nota dinas yang lain," tanyanya lagi.

Sebelumnya, pada tanggal 8 September 2020 Sekretaris Dinas LHK Riau juga menerbitkan nota dinas alih tugas kepada 3 personil Polhut bernomor 824.4/Peg-Um/2620 perihal Alih Tugas Aparatur Sipil Negara kepada 3 personil Polhut Riau mengatasnamakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, namun ditanda tangani oleh pejabat yang mewakili.(har)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini