Kabid Haji: JCH Kampar Kloter 10 Bergabung Dengan JCH Rohil Dan Pekanbaru

Redaksi Redaksi
Kabid Haji: JCH Kampar Kloter 10 Bergabung Dengan JCH Rohil Dan Pekanbaru
sy/riaueditor.com
Kabid Haji: JCH Kampar Kloter 10 Bergabung Dengan JCH Rohil Dan Pekanbaru
BANGKINANG, riaueditor.com - Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Kampar yang tergabung dalam kloter 10, bergabung dengan JCH dari Kabupaten Rokan Hilir dan Pekanbaru. Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Drs H M Aziz MA MM, dalam arahannya saat acara manasik haji tingkat Kab. Kampar, Selasa (2/8), di Masjid Jami` Al-Ihsan Markaz Islami Kampar.

Aziz mengatakan, jumlah JCH Riau secara keseluruhan hingga saat ini berjumlah 4008 orang. Untuk Kab. Kampar jumlah Jema’ah Calon Hajinya sebanyak 524 orang, tergabung dalam kloter 9 (kloter penuh) dan 10 (kloter gabungan). Untuk kloter 9 atau kloter penuh, jumlah JCH Kampar berjumlah 444 orang, sedangkan untuk kloter 10 atau kloter gabungan berjumlah sekitar 75 orang.

Lebih lanjut Aziz mengatakan, JCH Kampar yang tergabung dalam Kloter 9 ini, akan berangkat dari Bandara Hang Nadim Batam (BTH) menuju Bandara Amma Madinah pada tanggal 17 Agustus 2016. Sebelum JCH ini berangkat, JCH Kampar ini akan diinapkan satu malam di Asrama Haji Batam. Ini artinya, pada tanggal 16 agustus 2016, JCH Kampar sudah harus sampai di Asrama Haji Batam, kemudian diinapkan 1 malam, dan pagi harinya, baru diberangkatkan ke Madianah.

Untuk JCH Kampar yang tergabung dalam Kloter 10, akan berangkat dari Bandara Hang Nadim Batam (BTH) menuju Bandara Amma Madinah pada tanggal 18 Agustus 2016. Sebelum JCH ini berangkat, JCH Kampar ini akan diinapkan satu malam di Asrama Haji Batam. Ini artinya, pada tanggal 17 agustus 2016, JCH Kampar sudah harus sampai di Asrama Haji Batam, kemudian diinapkan 1 malam, dan pagi harinya, baru diberangkatkan ke Madianah, jelas Aziz.

Kepada seluruh JCH Kab. Kampar, Aziz juga menghimbau terutama dalam mengisi Koper, agar tidak melebihi batas yang telah ditentukan dan tidak mengisi dengan benda-benda yang dilarang. Untuk diketahui, Batas masksimal koper JCH hanya 32 kg, sedangkan untuk tas jinjingan paling berat 7 kg. Adapun barang-barang yang dilarang dibawa adalah benda-benda tajam seperti, gunting, pisau,dan lain sebagainya, serta benda-benda cair, pungkas Aziz. (sy)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini