Jadi Percontohan di Riau, 2 Unit Dump Truk PT IBP Dumai Perdana Dapatkan BLU-e di Dishub Pelalawan

Redaksi Redaksi
Jadi Percontohan di Riau, 2 Unit Dump Truk PT IBP Dumai Perdana Dapatkan BLU-e di Dishub Pelalawan
zul/riaueditor.com

PELALAWAN, riaueditor.com - Saat ini, hanya Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan di Propinsi Riau sejak  pertanggal 17 februari 2020 lalu telah memberlakukan bukti tanda lulus uji berkala kendaraan bermotor menjadi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-E). 

Pada Kamis (13/3/2020) kemaren, perdana 2 unit dump truck yang mendapatkan BLU-E perdana yang merupakan kendaraan milik PT. Intibenua Perkasatama dari perusahaan karoseri PT. Buana Jaya Sejati yang melakukan uji berkala kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) milik Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP. 4294/AJ.510/DRJD/2019 tentang Pedoman Normalisasi Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan.

Syafrudin Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan disela - sela proses uji berkala BLUE menyebutkan bahwa Bukti Tanda Lulus uji berkala kendaraan bermotor berubah yang semula buku uji, tanda samping, plat uji kini berubah menjadi Bukti Lulus Uji Elektronik (Blue) terdiri dari kartu pintar, spart card, sertifikat tanda lukus uji dan stiker hologram tanda lukus uji.  ini, hanya Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan sejak pertanggal 17 februari 2020 lalu telah merubah bukti tanda lulus uji berkala kendaraan bermotor menjadi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-E). 

"Dumai belum ada BLU-E maka sesuai rekomendasi Direktorat Jenderal perhubungan darat kemenehub melalui Balai Pengelola Transportasi Darat WIlayah IV Provinsi Riau-Provinsi Kepulauan Riau (BPTD IV Riau-Kepri) maka pengujiannya untuk diterbitkan BLU-E dilakukan di Pelalawan karena memang di Pelalawan yang sudah memberlakukan BLUE di Propinsi Riau. Hal ini mendukung program Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang masuknya truk over dimension over load (ODOL) atau truk berukuran ekstra dan kelebihan muatan," paparnya.  

Ditambahkannya, sejumlah tahapan proses menuju terbitnya BLU-E saat ini telah dilakukan secara elektronik dan terintegrasi secara nasional di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, sehingga memudahkan pemilik kendaraan angkutan dan pengusaha karoseri kendaraan untuk mendapatkan legalitas untuk kendaraan.

"Saat pengujian normalisasi dan standarisasi ukuran maupun bentuk kendaraan didampingi petugas penguji dari BPTD IV Riau - Kepri swlain dri petugas penguji dari Dishub Pelalawan dan disaksikan juga oleh Pengurus Askarindo Propinsi Riau," ucapnya.  

Sementara itu,Rian permana penguji dari BPTD wilayah IV Riau-Kepri di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenehub RI menyampaikan tugas dan pokok fungsi Pemerintah Pusat terhadap legalitas persyaratan tekhnis ukuran dimensi rumah kendaraan dengan melakukan pelaksanaan berita acara kesesuaian fisik rancang bangun untuk kendaraan baru dan normalisasi dengan dasar desain atau bak muatan melalui surat keputusan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor yang dimiliki oleh karoseri di wilayah tersebut dengan prosuksi dihasilkan melalui Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Sebagai dokumen yang dipersyaratkan UU 22 tahun 2009 terkait dokumen awal sebelum penerbitan stnk dan pelaksanaan uji berkala.

Sementara untuk tugas pokok di Kabupaten Pelalawan terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan persyaratan tekhnis dan layak jalan kendaraan bermotor yang berpedoman terhadap data dimensi SRUP dan dilakukan pemeriksaan menggunakan peralatan pengujian terkait dengan pemenuhan laik jalan sehingga dapat diterbitkan uji berkala BLU-E, tutupnya. (ZoelGomes)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini