Hari Kemerdekaan RI, 137 Napi Siak Terima Remisi, Dua Bebas

Redaksi Redaksi
Hari Kemerdekaan RI, 137 Napi Siak Terima Remisi, Dua Bebas
humas siak
Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi menyerahkan SK Remisi kepada salah seorang wargaan binaan LP Siak yang memperoleh remisi bebas pada peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke 69 di Siak, Ahad (17/8/14)
SIAK,riaueditor.com- Di Hari Kemerdekaan RI ke 69, sebanyak 137 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan Kabupaten Siak mendapatkan remisi, dua diantaranya mendapatkan remisi bebas.

"Remisi tersebut dari Menteri Hukum dan HAM yang diberikan kepada 137 napi dan dua orang mendapatkan remisi bebas. Remisi yang diberikan adalah dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 69," jelas Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Siak, Hensah SH MH dalam sambutannya, Minggu (17/8) di Rutan Siak.

Pada remisi umum dalam rangka peringatan hari Kemerdekaan tahun ini, lanjut Hensah, pihak Rutan Siak mengusulkan untuk memberikan pemotongan hukuman kepada 137 orang narapidana yang terdiri dari 112 orang narapidana umum dan 25 orang narapidana khusus dengan perincian.

"Pelanggaran perlindungan anak sebanyak 50 orang, pencurian 24 orang, narkoba 22 orang, penggelapan 15 orang, perampokan 4 orang, asusila pelanggaran ketertiban dan penipuan 9 orang, korupsi 2 orang dan perkara lain-lain sebanyak 11 orang. Adapun besarnya potongan hukuman yang diperoleh adalah satu bulan sebanyak 62 orang, dua bulan sebanyak 23 orang, tiga bulan sebanyak 29 orang, empat bulan sebanyak 13 orang dan 10 orang lagi selama lima bulan," jelasnya.(adi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini