Eka Putra: Praktek Pungli di Layanan Kependudukan Kategori Tindak Pidana

Redaksi Redaksi
Eka Putra: Praktek Pungli di Layanan Kependudukan Kategori Tindak Pidana
Ketua Komisi I DPRD Pelalawan Eka Putra,S.Sos
PELALAWAN, riaueditor.com - Terkait laporan masyarakat yang masih adanya praktek pungli di pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan,Ketua Komisi I DPRD Pelalawan Eka Putra,S.Sos angkat bicara.

"Kita berharap tidak ada lagi masyarakat dipersulit dan dikenakan biaya saat mengurus dokumen kependudukan. Karena untuk intensif tenaga dipelayanan sudah kita setujui dengan sesegera mungkin dengan harapan tidak ada istilah pungutan dalam pengurusan dan memperlambat kinerja," ungkap Eka Putra kepada riaueditor, Jumat (30/10/2015).

Dilanjutkan Eka, jika terdapat ada oknum-oknum yang bermain dengan mengenakan biaya atau pungli maka perbuatan tersebut tidak bisa diampuni. "Pungli dalam kegiatan Pelayanan kependudukan itu masuk unsur pidana, jadi jangan coba-coba. Kalau ada masyarakat menemukan oknum yang melakukan pungli segera lapor ke pimpinan Satker, kalau perlu ke Dewan. Sudah jelas dalam UU pelayanan kependudukan itu pungli merupakan tindakan pidana," tukas politisi Partai Golkar ini.

Eka mengingatkan warga agar kiranya mengurus dokumen kependudukan baik itu KTP, KK, Akte kelahiran, Akte Kematian atau Akte Perceraian, bagi non muslim secara langsung tanpa perantara.

"Uruslah kebutuhan kependudukan secara pribadi dan jangan biasakan pakai perantara. Karena ini juga memicu adanya kegiatan pungli. Kita juga berharap di seluruh Pelayanan agar bekerja secara maksimal guna mendorong kinerja Pemerintah. Jika gratis harus komitmen dan konsisten. Kepala Satker harus awasi kerja anggota yang dibawah," tutupnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini