Disperindag Rohil Lakukan Sidak Terhadap Peredaran Produk Kadaluarga

Redaksi Redaksi
Disperindag Rohil Lakukan Sidak Terhadap Peredaran Produk Kadaluarga
mhd/riaueditor.com
BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) beserta Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir dibantu Satpol PP, Sabtu (1/11) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu minimarket jalan Perniagaan Bagan Siapiapi.

Sidak itu dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat atas dugaan minimarket tersebut menjual beberapa barang atau makanan yang sudah kadaluarsa. Dari hasil sidak yang dilakukan Disperindag dan Diskes itu ditemukan beberapa barang makanan ringan yang sudah kadaluarsa seperti, penyedap rasa, susu kaleng dan kotak, popok bayi, makanan dan minuman kaleng serta alat kosmetik lainnya. Bahkan dari hasil sidak tersebut ditemukan pula beberapa makanan dan minuman ilegal dari Malaysia.

Tarno si pemilik toko HIROHIL tidak dapat berkutik saat tokonya digrebek langsung oleh Tim. Saat dilontarkan beberapa pertanyaan, Tarno berusaha menghindar dari wartawan.

Usai melakukan sidak di minimarket tarno tersebut, Tim Disperindag kembali melakukan sidak di tiga minimarket lainnya dan menemukan beberapa barang dan makanan yang sudah kadaluarsa.

Berbeda dengan Hasan pemilik minimarket Sannia yang juga disidak oleh Tim sidak Disperindag menyatakan, "Ini hal yang bagus ya sebenarnya, dari disperindag melakukan pengecekan barang-barang yang telah kadaluarsa, jadi kita bisa tahu kapan dan apa barang yang masih bisa kita jual, untuk barang yang kadaluarsa di toko saya ini, akan saya retur kembali ke pabriknya, kalau tidak bisa diretur akan saya buang," ujarnya.

Sementara Kasie Pembinaan dan Distribusi Disperindag Rohil, Nasrullah Anata mengaku Sidak digelar atas perintah Bupati, "Kita melakukan pengawasan ini melalui perintah bupati, karena banyaknya barang yang sudah kadalauarsa dan barang-barang yang ilegal beredar di kota bagansiapiapi ini, kita akan tindak lanjuti para pedagang yang menjual barang kadaluarsa, kita akan mencabut ijin dagang bagi penjual barang yang ilegl, Dan bagi pedagang yang menjual barang kadaluarsa akan kita beikan teguran," tukas Nasrulah Anata. (Mhd)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini