Disdukcapil Pelalawan Tangguhkan 40 Akte Perkawinan

Laporan Diatas 60 Hari Masuk Kategori 1 tahun
Redaksi Redaksi
Disdukcapil Pelalawan Tangguhkan 40 Akte Perkawinan
img.net
PKL.KRINCI, riaueditor.com- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan terpaksa menangguhkan penerbitan akte perkawaninan. Jumlah cukup banyak mencapai 40 akte. Penangguhan ini bukan tak beralasan. Hal ini disebabkan terlambatnya pelaporan ke dinas terkait.

"Ya memang ada sekitar 40 kurang lebih akte yang ditangguhkan penerbitannya. Ini bukan disengaja, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian dinas, serta peringatan juga bagi pasangan yang menikah terutama non muslim," kata Kadisdukcapil Pelalawan Drs H Syafrudin M.Si melalui Kabid Pencatatan Ahmad Suhil, Selasa (29/9) kemarin.

Disebutkannya, puluhan akte perkawinan yang ditangguhkan itu disebabkan, terjadinya kelambatan pelaporan ke dinas. "Ditangguhkan karena status perkawinannya diatas satu tahun," ujarnya.

Mestinya lanjut Suhil, pasangan yang sudah resmi menikah di gereja khusus yang non muslim, pelaporannya paling lambat 60 hari. "Kalau sudah lebih satu tahun, untuk penerbitan aktenya memang agak rumit, karena kami harus koordinasi dulu dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) untuk status nikah tersebut," ungkapnya.

Masih menurutnya, dinas tidak bisa serta menerbitkan akte jika laporannya terlambat. "Tentunya berbagai kemungkinan bisa saja terjadi. Kami juga bisa dituntut secara hukum jika ternyata status pernikahan yang kami keluarkan aktenya itu bermasalah. Karena sudah lama bisa saja dokumen persyaratan dipalsukan. Kami juga perlu hati-hati. Perlu dicatat, kami bukan mempersulit," paparnya sambil berharap agar masyarakat segera melaporkan perkawinan dalam masa 60 hari, karena jika lewat penerbitannya memakan waktu lama.
   

"Beda dengan perkawinan masyrakat muslim, mereka kan langsung dicatat petugas KUA saat berlangsungnya akad pernikahan," tutupnya.(zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini