Disdukcapil Inhil: Cukup Bawa KK Anda Sudah Bisa Lakukan Perekaman e-KTP

Redaksi Redaksi
Disdukcapil Inhil: Cukup Bawa KK Anda Sudah Bisa Lakukan Perekaman e-KTP
MJ Verman, Kepala Disdukcapil Kabupaten Inhil.
TEMBILAHAN, riaueditor.com - Saat ini di Inhil masih terdapat 96.549 orang dari 434.874 orang wajib KTP yang belum melakukan perekaman, atau sekitar 22 %. Pemkab mengimbau agar masyarakat segera mendatangi kantor kecamatan atau langsung ke kantor Disdukcapil Inhil utnk melakukan perekaman e-KTP tanpa dipungut biaya.

Demikian imbauan ini disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Inhil, MJ Verman ditemui di ruang kerjanya. Menurutnya, perekaman e-KTP sangat penting, ini prosedur baku yang wajib diikuti untuk mendapatkan ketunggalan data. Kelak semua pelayanan publik bakal berbasis pada NIK dan KTP elektronik. Pastikan Anda segera mengurus e-KTP.

Kemendagri, melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil memang sedang getol-getolnya mensosialisasi e-KTP. Terutama bagi mereka yang masih belum sempat mengurus, atau belum tahu caranya.

Menurutnya, perekaman e-KTP ini sangat penting, ini prosedur baku yang wajib diikuti untuk mendapatkan keunggulan data. Kelak semua pelayanan publik bakal berbasis pada NIK dan KTP elektronik.

"Tujuannya jelas, pertama untuk update database, tentang identitas jati diri penduduk Indonesia yang berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP Lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dll.

Masih menurut dia, e-KTP juga untuk mencegah kepemilikan KTP ganda atau KTP palsu. Dengan begitu akurasi data penduduk sangat presisi dan berkualitas untuk kepentingan program pembangunan.

"Gratis kok, tidak dipungut biaya sepeserpun. Tidak akan dipersulit, hanya menunjukkan copy KK, sudah bisa dilayani dengan baik," terangnya lagi.

Tidak hanya itu, sesuai dengan hal tersebut secara tegas MJ Verman mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat Inhil yang belum memiliki atau melakukan perekaman e-KTP untuk segera datang ke kantor Disdukpencapil Inhil.

"Disini kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat bagi yang belum melakukan perekaman untuk datang ke kantor Disdukpencapil, cukup bawa foto kopi KK (Kartu Keluarga) sudah bisa melakukan perekaman," tegasnya.(Adv/Humas)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini