Dinas Perkim Sebut Masih Evaluasi Ulang Proyek Drainase Jalan Anggrek

Redaksi Redaksi
Dinas Perkim Sebut Masih Evaluasi Ulang Proyek Drainase Jalan Anggrek
fin/riaueditor.com

PEKANBARU, riaueditor.com - Dugaan penyunatan besi proyek drainase Jalan Anggrek Keluràhan Air Putih Kecamatan Tampan hingga kini belum jelas. Disisi lain Dinas Perkim kota Pekanbaru mengaku hingga kini belum mencairkan dana proyek senilai Rp 178 juta itu, kendati sudah selesai dkerjakan.

Sebagaimana diungkapkan Kabid PSU Dinas Perkim kota Pekanbaru Martin saat dikonfirmasi via selularnya beberapa hari lalu. Ia menegaskan, kendati proyek yang dikerjakan CV. Kembar Kilau Permata itu sudah selesai, namun belum ada pencairan.

"Sampai sekarang belum ada pencairan terhadap pekerjaan tersebut, dan sedang dilakukan evaluasi ulang oleh konsultan pengawas dan PPTK terhadap kekurangan pekerjaan di lapangan .. tq", jawab Martin saat ditanya terkait konsekwensi atas penyunatan besi proyek oleh kontraktor.

Sementara aktifis LSM JIHAD Efiàldi mendesak Dinas Perkim Pekanbaru bersikap tegas terhadap kontraktor yang diduga melakukan penyimpangan.

"Keterangan pak Martin kemarin yang menyebutkan bahwa akan melakukan evaluasi terkait dugaan penyunatan besi proyek, itu bagus. Hanya saja kalau memang ada sangsi yang akan diberikan, kita ingin transparansi. Jangan bermain di belakang layar",ucap Efialdi, Jumat (12/10/18).

Seperti diketahui, proyek drainase Jalan Garuda Sakti/Jalan Anggrek Kecamatan Tampan, selain tak memiliki papan plang kegiatan, besi  proyek sepanjang 80 meter itu diduga disunat.

"Di lapangan saya menemukan proyek drainase bak siluman karena tak ada plang nama. Besi untuk leter U ukuran 12 SNI. Namun ketika saya ukur dengan Sigmat, hasilnya 10,37 milimeter. Sedangkan untuk pembesian yang memanjang berukuran 8 milimeter", beber aktifis LSM JIHAT Efialdi, Rabu (26/09/18). 

Ia mengatakan, idealnya proyek drainase milik pemerintah bukan menggunakan besi banci. Melainkan besi Standar Nasional Indonesia (SNI) ukuran 12 milimeter. Hal ini didasarkan pada peraturan Menteri Perindustrian No.37/M-IND/PER/2/2012 tentang pemberlakuan SNI baja tulangan beton.

"Ini kan penyunatan namanya. Masa besi 12 mm disunat menjadi 10,37 mm", ucap Efialdi. (fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini