Dinas PU Dedline PT. Inecda Hingga Akhir September

Redaksi Redaksi
Dinas PU Dedline PT. Inecda Hingga Akhir September
RENGAT, riaueditor.com- Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melalui Dinas PU mendeadline PT. Inecda S & G untuk memberi jawaban terkait bersedia atau tidaknya perusahaan ini untuk Sharing Dana terkait perbaikan jalan Desa Pematang jaya, Desa Bukit Petaling dan Desa Tani Makmur.

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas PU Inhu H. Aswardi melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Yandrianto ST kepada Wartawan Senin (29/9) di Pematang Reba.

Sebagaimana diketahui bahwa Jalan Desa Kota Lama - Bukit Selasih sepanjang 8 KM adalah merupakan jalan kabupaten, namun sejauh ini jalan tersebut digunakan oleh PT. Inecda S & G sebagai lalu lintas angkutan keluar masuk perusahaan hingga mengakibatkan jalan tersebut rusak parah.

Atas dasar tersebut Pemkab Inhu yang dalam melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) memanggil dan memberikan Tenggang Waktu hingga Akhir September 2014 bagi Perusahaan perkebunan ini untuk memberikan jawaban bersedia atau tidaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit milik WNA asal Korea ini memberikan Dana Sharing, katanya.

Jalan Desa Kota Lama - Bukit Selasih sudah lama direncanakan peningkatan pembangunannya oleh Pemkab Inhu namun sampai saat ini tak kunjung dilanjutkan pengaspalan, sementara pengaspalan jalan sepanjang 1 KM telah mulai dikerjakan sejak tahun 2002, sampai saat ini belum ada kelanjutannya.

"Sesuai kesepakatan dengan pihak Perusahaan PT Inecda S&G bahwa kemarin kita berikan tenggang waktu selama satu minggu untuk memberikan jawaban," beber Kabid Bina Marga tersebut.

Dikatakannya, memang ada ucapan dari pihak perusahaan sewaktu pertemuan beberapa waktu lalu, bahwa perusahaan meminta waktu dalam hal memberikan jawaban hingga akhir Bulan September, namun sampai saat ini pihak perusahaan belum memberi kabar itu kembali.

"Saat ini kita sedang menunggu jawaban pihak PT Inecda S&G , bersedia atau tidaknya memberikan dana Sharing kepada pemkab Inhu, dalam hal pengaspalan jalan Desa Kota Lama - Bukit Selasih," sebut Yandriyanto.

Dijelaskannya, Jika pihak Perusahaan tidak bersedia memberikan Dana Sharing , pemkab Inhu tetap akan mengaspal jalan yang dimaksud demi kepentingan masyarakat yang ada disekitar, namun kelas jalan yang akan dibangun pemkab pengaspalan kelas C, jelasnya.

Dengan sendirinya jalan tersebut tidak lagi dapat dilalui oleh Mobil Perusahaan yang kapasitasnya melebihi dari kelas C ini, "Tidak semua kendaraan bisa melaluinya, terlebih lagi mobil angkutan CPO milik perusahaan," tegasnya.

Tetapi jika pihak Perusahaan bersedia memberikan Dana Sharing maka pengaspalan kelas jalan akan lebih ditingkatkan, sehingga Transportasi pihak perusahaan tidak terganggu, terangnya.

Sayangnya sejauh ini belum ada pihak PT inecda S & G yang dapat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait hal ini, sementara Joko Dwiyono selaku Humas diperusahaan tersebut tidak dapat dihubungi, karena selulernya sedang tidak aktif. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini