Di Siak, Penganut Agama Bahai Kesulitan Bikin KTP

Redaksi Redaksi
Di Siak, Penganut Agama Bahai Kesulitan Bikin KTP
Kapolres Siak AKBP Ino Arianto Sik

PEKANBARU, riaueditor.com - Kementerian Agama RI telah mengakui keberadaan agama Baha'i. Namun sejumlah penganut agama tersebut, masih kesulitan dalam mengurus administrasi warga negara. Hal ini, dialami oleh Tosan (43), PNS guru pendidikan jasmani di SMPN 1 Dayun, Kabupaten Siak, Riau.

Terkait permasalahan ini, Kepolisian Resor Siak telah melakukan konfirmasi ke Kadisdukcapil Kabupaten Siak, dan pihak Disdukcapil membenarkan adanya informasi adanya warga penganut Baha'i. Akan tetapi hinga saat ini Disdukcapil juga belum menerbitkan bukti kependudukan Tosan, seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. Alasanya, Tosan dan keluarganya ingin pada kolom agama di tulis agama Baha'i.

Kapolres Siak AKBP Ino Arianto Sik, saat dikonfirmasi riaueditor.com terkait keberadaan penganut agama Baha'i ini membenarkannya. "Benar, ada seorant PNS dan keluarganya yang menganut agama Baha'i di Siak," sebut Ino, Kamis (28/1/2016) siang.

Dikatakannya, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Tekhnis Daerah (UPTD) Pendidikan Kecamatan Dayun Sugianto, terkait adanya keberadaan warga penganut agama Baha'i di Siak. "Kita belum tahu, apakah Baha'i ini agama atau paham, yang jelas kita terus pantau aktivitasnya," terang Ino.

Kementerian Agama Kabupaten Siak juga telah memiliki dua salinan berupa penjelasan mengenai keberadaan dan Penganut Agama Baha'i di Indonesia dengan nomor surat : SJ/B.VII/1/HM.00/675/2014 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Bahrul Hayat PhD pada 24 Feb 2014 dan nomor surat : MA/276/2014 yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI Lukman Saifuddin pada 24 Juli 2014.

Kedua salinan itu berisikan tentang Agama Baha'i adalah suatu agama dan bukan merupakan aliran dari suatu agama dan dilindungi sesuai dengan ketentuan Pasal 29, Pasal 28E, serta pasal 281 UUD 1945.

Dalam salinan itu juga di tulis, berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 1/PNPS/1965, Agama Baha'i merupakan agama diluar 6 agama (islam, kristen, katholik, hindu, budha dan konghucu). Umat Baha'i sebagaimana agama diluar 6 agama, mendapat jaminan penuh dari negara serta dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang undangan. 

Selain itu, Umat Baha'i sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) juga berhak mendapatkan pelayanan dari pemerintah di bidang kependudukan, pencatatan sipil, pendidikan, hukum, dan lain lain sesuai peraturan perundang undangan.

Menurut survey dari Kementerian Agama RI hingga bulan April 2014 agama baha'i telah berkembang dan tersebar di daerah Jakarta (100 orang penganut), Bandung (50 orang), Palopo (80 orang), Medan (100 orang), Pati (23 orang), Bekasi (11 orang), Surabaya (98 orang), Malang (30 orang) dan Banyuwangi (220 orang‎). (bot)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini