Delapan Napi Lapas Bangkinang Mendapat Remisi Bebas

Redaksi Redaksi
Delapan Napi Lapas Bangkinang Mendapat Remisi Bebas
BANGKINANG, riaueditor.com– Sempena HUT RI ke-69, Delapan orang warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Bangkinang, Minggu (17/8) mendapatkan SK remisi bebas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia yang diserahkan langsung Bupati Kampar, H Jefry Noer.
 
Bupati Kampar H Jefry Noer dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM menyebutkan, Pemasyarakatan merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.

Dimana pada fase inilah kewajiban negara untuk membentuk narapidana dan anak didik pemasyarakatan untuk menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, berperan aktif dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik serta bertanggungjawab.

Demikian salah poin naskah tertulis pidato Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan Bupati Kampar, H Jefry Noer di hadapan penghuni lapas kelas II B bangkinang.
 
Dalam penyerahan SK remisi bebas tersebut, disaksikan Wakil Bupati Siak, Ketua DPRD Kabupaten Siak, Kapolres Siak, Kejari Siak, Ketua Pengadilan Siak, ketua Pengadilan Agama dan sejumlah pejabat teras tinggi dilingkungan Pemkab Kampar.

Kepala Lapas Kelas II B Bangkinang Agus Pritiatno, Bc.IP, SH, MH dalam konferensi persnya mengatakan, jumlah penghuni Lapas Klas IIB Bangkinang saat ini (17 Agustus 2014-Red) sebanyak 381 orang dan tahanan sebanyak 152 orang.

Adapun Napi yang mendapat remisi yakni, remisi 1 bulan sebanyak 61 orang, remisi 2 bulan sebanyak 51 orang, remisi 3 bulan sebanyak 30 orang, remisi 4 bulan sebanyak 21 orang, remisi 5 bulan sebanyak 25 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 5 orang.

"Tahun ini Narapidana yang mendapatkan remisi bebas sebanyak 8 orang", ujarnya

Kemudian, kata Agus, sebulan menjelang HUT RI ke-69 tahuhn 2014 ini pihaknya juga telah mengusulkan remisi khusus sesuai dengan PP nomor 28 tahun 2006 sebanyak 70 orang dan sesuai PP Nomor 99 tahun 2012 sebanyak 48 orang

Namun pihaknya saat ini belum menerima jawaban dari pihak kementerian hukum dan HAM. " Dalam waktu dekat berkasnya akan diterima", ujar Agus (sy)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini