Bupati Siak Serahkan SK Remisi Bebas Menkumham Kepada Dua Napi

Redaksi Redaksi
Bupati Siak Serahkan SK Remisi Bebas Menkumham Kepada Dua Napi
humas siak
Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi menyerahkan SK Remisi kepada salah seorang wargaan binaan LP Siak yang memperoleh remisi bebas pada peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke 69 di Siak, Ahad (17/8/14)
SIAK,riaueditor.com- Pada Hari Kemerdekaan RI ke 69, Dua warga binaan pemasyarakatan Siak, Jontri Marpaung dan Buyung Tri atas kasus pencurian pada Minggu (17/8) mendapatkan SK remisi bebas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia yang diserahkan langsung Bupati Siak, Drs H Syamsuar MSi menyerahkan bertempat di Rumah Tahanan (Rutan), Jalan Sultan Syarif Hasyim, Kelurahan Kampung Dalam, Siak.

Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM menyebutkan, Pemasyarakatan merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana, dimana pada fase inilah kewajiban negara untuk membentuk narapidana dan anak didik pemasyarakatan untuk menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, berperan aktif dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik serta bertanggungjawab.

"Era reformasi ini telah mendorong kita menjadi bangsa yang demokratis, bahkan pemerintah telah berusaha membangun keseimbangan baru antar lembaga-lembaga negara, sehingga kita dapat berharap akan tercipta kehidupan kebangsaan yang lebih demokratis dan lebih dinamis. Hal ini didukung dengan adanya kesepakatan dari semua kekuatan politik untuk tetap mempertahankan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang didalamnya memuat prinsip fundamental mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain memuat falsafah negara dan tujuan pembentukan negara yang kita cintai ini," kata Bupati Siak saat membacakan naskah tertulis Menteri Hukum dan HAM.

Pada dua periode kepemimpinan Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, papar Syamsuar, kondisi aman, tertib dan damai dapat dirasakan masyarakat. Berbagai langkah strategis telah dilakukan pemerintah untuk meredam konflik horizontal di berbagai tempat, melalui upaya perdamaian dan rekonsiliasi.

Persoalan-persoalan yang bernuansa separatisme kedaerahan yang sempit dapat diredam dengan pendekatan stabilitas politik, dengan nuansa pembangunan pertumbuhan ekonomi yang secara artifisial cukup memuaskan, untuk memenuhi kebutuhan dasar (basic needs) rakyat, disertai dengan sistem pemerintahan yang sentralistik,"jelas Syamsuar.

Dalam penyerahan SK remisi bebas tersebut, disaksikan Wakil Bupati Siak, Ketua DPRD Kabupaten Siak, Kapolres Siak, Kejari Siak, Ketua Pengadilan Siak, dan sejumlah pejabat teras tinggi dilingkungan Pemkab Siak. (adi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini