Bupati Inhil HM Wardan Tandatangani Deklarasi Anti Gratifikasi se Riau

Redaksi Redaksi
Bupati Inhil HM Wardan Tandatangani Deklarasi Anti Gratifikasi se Riau
humas inhil
Bupati Inhil HM Wardan Tandatangani Deklarasi Anti Gratifikasi se Riau.
TEMBILAHAN, riaueditor.com - Korupsi merupakan perbuatan yang menimbulkan kerugian negara dan mengkhianati amanat rakyat, sehingga akan ada konsekuensi hukumnya bagi yang melakukan korupsi.

Hal itu, dikatakan Bupati Inhil, HM Wardan usai menandatangani deklarasi Anti Gratifikasi Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten/ Kota se Riau di Balairung Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (9/11/2016).

"Penting kita sadari, jangankan kesalahan yang disengaja, yang tak disengaja pun bila terbukti melanggar aturan maka tidak akan ada yang bisa membantu lepas dari jerat hukum," ujar Bupati dalam acara yang mengangkat tema Bersama Membangun Budaya Anti Gratifikasi itu.

Untuk itulah, ia mengingatkan untuk selalu berhati-hati dan mempedomani aturan dalam melaksanakan tugas.

"Dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur Negara, selalu pedomani aturan yang berlaku," tukas HM Wardan.(adv/hms)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini