Buang Sampah Sembarangan, Siap-siap Didenda Rp 2,5 juta

Redaksi Redaksi
Buang Sampah Sembarangan, Siap-siap Didenda Rp 2,5 juta
Walikota Pekanbaru, Firdaus MT menandatangani Perda Pengelolaan Sampah.
PEKANBARU, riaueditor.com - Peraturan Daerah (Perda) sampah telah disahkan beberapa waktu lalu. Saat ini masuk ke tahap sosialisasi dan penegakan Perda. DPRD Kota Pekanbaru mengingatkan kepada Satker terkait dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) agar gancar melakukan sosialisasi terutama sanksi pelanggar perda.
 
Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Fikri Wahyudi Hamdani menyebutkan, sanksi pelanggar Perda sampah seperti temuan pembuang sampah sembarangan kena denda Rp 2.500.000,- harus diberlakukan dan hendaknya mulai dijalankan oleh penegak Perda, dalam hal ini Satpol PP.

"Banyak masyarakat yang tidak mengetahui sanksi membuang sampah sembarangan. Dalam Perda tertuang sanksi ditemukan membuang sampah sembarangan dikenakan denda Rp 2.500.000,-, dan seharusnya ini sudah bisa dijalankan," kata Fikri, Rabu (4/3).

Tidak hanya persoalan sanksi, Fikri juga minta kepada Pemko Pekanbaru untuk segera menentukan dan memenuhi zonasi pembuangan sampah yang ada di dalam Perda. Apalagi kondisi pembuangan sampah ditengah masyarakat masih menjadi persoalan hangat dan tidak terselesaikan hingga hari ini.

"Sampah masih persoalan yang tidak terselesaikan di tengah masyarakat. Diketahui masih ada ditemukan tumpukan sampah di beberapa tempat. Hal ini menandakan Perda yang sudah disahkan masih belum berjalan maksimal oleh Satker terkait," papar Fikri.

Mendekati pembahasan APBD Perubahan ini, Fikri mengingatkan kepada Satker terkait yakni DKP untuk mengajukan penganggaran untuk pengadaan tong sampah disetiap rumah warga sesuai teknis yang ada di dalam Perda.

"Apakah nanti teknisnya setiap rumah dapat tong sampah atau per tiga rumah. Tentu kita melihat kemampuan anggaran yang ada di Kota Pekanbaru ini. Meski begitu kita minta satker dan satpol PP sudah bisa bekerja terhadap Perda yang sudah ada ini," sebutnya. (eza)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini