Biro Hukum Setdakab Rohil: Sesuaikan Perdes Dengan Peraturan Tertinggi

Redaksi Redaksi
Biro Hukum Setdakab Rohil: Sesuaikan Perdes Dengan Peraturan Tertinggi
rd/riaueditor.com
Biro Hukum Setdakab Rohil: Sesuaikan Perdes Dengan Peraturan Tertinggi
BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com - Pemerintah Desa diminta membuat peraturan desa (Perdes) yang tetap mengacu kepada Undang-Undang Peraturan Kementrian Dalam Negri (Permendagri), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Daerah (Perda). Hal ini dipaparkan saat penyuluhan Hukum di Kantor Simpang Kanan, Senin (9/5) pagi.

Acara digelar oleh pihak Biro Hukum Setdakab Rokan Hilir. Dalam kesempatan itu hadir Camat Simpang Kanan, Azhar SPd, UPTD Pendidikan Husaini SPd, Seluruh Penghulu dan perwakilan dari Kabag Hukum Setdakab Rohil Arbain SH.

Camat Simpang Kanan, Azhar menyambut baik kegiatan yang digelar. Ia berharap semua desa mampu menciptakan Perdes yang berfungsi untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perkembangan desa.

"Perdes bisa untuk hal peningkatan pendapatan desa misalnya melalui retribusi usaha atupun hal lainnya," kata Camat.

Sementara itu Perwakilan Biro Hukum Setdakab Rohil Arbain mengatakan, Bimtek ini digelar di berbagai Kecamatan dengan harapan semua desa bisa membuat Perdes.

"Dari Perdes ada poin-poin penting namun membuatnya memang harus benar-benar teliti dan harus melalui musyawarah untuk mencapai mufakat," katanya.

Dalam kesempatan itu pihak Biro Hukum Setdakab Rohil membawa narasumber dari Biro Hukum Provinsi Riau Wan Mulkan. Selain di Simpang Kanan kegiatan ini juga dilaksanakan di Kecamatan Bagansinembah.(rd)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini