Belum Kantongi IMB, Bahari Residence 1 Layak Bongkar

Redaksi Redaksi
Belum Kantongi IMB, Bahari Residence 1 Layak Bongkar
her/riaueditor.com
Perumahan Bahari Residence 1
INHU, riaueditor.com- Perumahan Bahari Residence 1 di lingkungan III kelurahan Tanah Merah, kecamatan Pasir Penyu yang pembangunannya sudah dimulai sejak setahun lalu oleh Developer atau pengembang, namun sayang kegiatan tersebut hingga kini belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Pernyataan  Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL.

Menyikapi hal ini wakil ketua Lembaga Pemantau Penyelegara Republik Negara Indonesia (LPPNRI) Jon Lukman mengatakan, tanpa mengantongi kedua izin tersebut berarti pembangunan Perumahan Bahari Residence 1 tersebut termasuk bangunan liar, "kita tegaskan Satpol PP selaku penegak Perda bisa menertibkan bangunan-bangunan yang layak dibongkar," tegasnya.

Ditempat terpisah, kepala Dinas  BPMD-PPT Andri Respen saat hal ini ditanyakan mengatakan, "Saat ini saya belum ada terima laporan bahwa ada kegiatan perumahan di kelurahan Tanah Merah, dan baru ini saya tahu bahwa di kelurahan Tanah Merah ada Developer," katanya.

Mengenai Izin IMB dan Amdal atau lainnya, sambung Andri Respen, saya rasa belum ada, tapi besoklah saya lihat dulu berkasnya di kantor, singkatnya.(her)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini