Bangunan Milik PT MUP Disinyalir Tak Kantongi IMB

Redaksi Redaksi
Bangunan Milik PT MUP Disinyalir Tak Kantongi IMB
ilustrasi
PELALAWAN, riaueditor.com - Sejumlah bangunan berupa perumahaan dan kantor serta pabrik milik PT Mitra Unggul Perkasa (PT MUP) sampai saat ini disinyalir tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk itu Pemerintah Kecamatan Langgam mendorong perusahaan dengan investasi milliar rupiah tersebut untuk secepatnya mengurus IMB. Sebab sejauh ini pihak manajemen belum menunjutkan itikad baik untuk mengurus IBM. 

Informasi tersebut diungkapkan Camat Langgam Sugeng Wiharyadi SSos, Selasa (26/1/2016). Dirinya mengaku telah dengan tegas menyampaikan kepada manajemen perusahaan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Disampaikan Sugeng, adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

"IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Perda Kabupaten Pelalawan No. 04 Tahun 2012, tentang retribusi perizin tertentu yang ditermatup salah satunya Izin Mendirikan Bangunan," jeLasnya.

Dilanjutkanya, IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.

"Tentunya, IMB tersebut melegalkan suatu bangunan yang direncanakan, bangunan tersebut sesuai tata ruang yang telah ditentukan," sebut Sugeng sekali lagi.

Terpisah Abdullah, Anggota Komisi I DPRD Pelalawan meng-aminkan apa yang disampaikan Camat Langgam tersebut.

"Perda Kabupaten Pelalawan No. 04 Tahun 2012, tentang retribusi izin tertentu, didalamnya termaktup izin mendirikan bangunan, nah ini belum sepenuhnya dijalan kan," jelasnya.

Untuk itu lanjut Sekjen Partai DPD PKS Kabupaten Pelalawan menambahkan dengan tidak ada izin IMB menunjutkan adanya kelemahaan dan kelalaian aparat hukum kita dalam menjalankan perda tersebut.

"Kita mendesak Pemerintah dalam hal ini Bupati Pelalawan untuk bertindak tegas dengan memanggil kepala SKPD terkait. Mengapa hal ini terus berlajut," jelasnya.

Ternyata dilapangan apa yang disampaikan Davidson, SH kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) sungguh mencengangkan banyak pihak.

"Data kita dari 2009-2015 hanya ada lebih kurang 1.400 IMB yang telah kita keluarkan untuk masyarakat se Kabupaten Pelalawan. Artinya masih ada ribuan dan bahkan puluhan ribu bangunan sebagai objek pajak ini yang tidak memiliki IMB," jelasnya.(zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini