BKD Bengkalis Gelar Bimtek Pegawai

Redaksi Redaksi
BKD Bengkalis Gelar Bimtek Pegawai
ads
Setda Bengkalis Drs, H. Burhanuddin saat membaca Pidato Pj Bupati Bengkalis pada acara Bimtek Peraturan disiplin PNS Lingkup Kabupaten Bengkalis
BENGKALIS, riaueditor.com - Menuntut kinerja profesional dan disiplin, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bengkalis menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) disiplin pegawai. Pelaksanaan Bimtek menghadirkan narasumber Kantor Regional XII BKN Kantor Pekanbaru, Wisudo Putro Nugroho dan Fajrin Indra yang dilaksanaan di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilau, Kamis (29/10).

Pelaksanaan ini dihadiri oleh Plt Asisten III Setda Bengkalis, Hermanto dan Kepala BKD Bengkalis, Erinasrizal sarta sejumlah pejabat SKPD. Pj Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda), Burhanuddin saat bimbingan teknis peraturan disiplin PNS mengatakan di era globalisasi dan otonomi daerah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut bekerja profesional, disiplin dan memberikan pelayanan prima.

" Hal ini penting, mengingat tuntutan publik terhadap kinerja aparatur pemerintahan sangat besar," katanya.

Dikatakan Burhanudin, PNS sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis, yakni sebagai unsur aparatur negara yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, dan memberikan pelayanan kemasyarakatan. Untuk itu PNS harus berperan sebagai pemikir, perencana, pelaksana, pengawas dan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

" PNS dituntut tidak  hanya disiplin dalam melaksanakan pekerjaan, tapi juga berhubungan dengan nilai dan norma perilaku tertib dalam kehidupan bermasyarakat. Mengingat, sikap dan prilaku seorang PNS selalu akan dipantau masyarakat," jelasnya.

Sementara itu terkait masalah disiplin, Burhanuddin menambahkan, Pemkab Bengkalis tetap komitmen terhadap penegakah disiplin kepada pegawai. Langkah ini penting guna meningkatkan kinerja pegawai dalam upaya memberikan pelayanan maksimal sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Upaya dalam penegakan disiplin, Pemkab Bengkalis menerapkan Perbup nomor 12 Tahun 2012, tentang tata cara permintaan, pemberian dan penghentian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja. Konsekwensi PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah, dilakukan pemotongan tambahan penghasilannya, untuk golongan II sebesar Rp 100 ribu, golongan III Rp 150 ribu, dan golongan IV sebesar Rp  200 ribu per hari.

" Apabila tidak masuk kerja tanpa ada alasan yang sah (alpa) secara komulatif sebanyak lima hari atau lebih, maka tambahan pengasilan tersebut, tidak dibayarkan sama sekali," tandas Burhanudin. (ads)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini