Alasan BRK Belum Menempati Gedung 10 Lantai

Redaksi Redaksi
Alasan BRK Belum Menempati Gedung 10 Lantai
net
Gedung Menara Bank Riau Kepri
PEKANBARU, riaueditor.com- Hingga kini, Bank Riau Kepri (BRK) masih belum menempati Gedung 10 lantai yang berlokasi di jalan Jendral Sudirman tersebut. Sebab, BRK masih menunggu PT Waskita selaku pihak kontraktor untuk memenuhi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Hal tersebut disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Zaini Ismail kepada wartawan. Dikatakannya, pihak BRK sudah siap untuk menyelesaikan pembayaran sisa
kontrak kerja pembangunan Gedung Menara Bank Riau Kepri.

"Tetapi hingga kini PT Waskita selaku kontraktor belum memenuhi beberapa item keputusan BANI," kata Sekda, Senin (28/4).

Sesuai putusan BANI yang meminta PT Waskita untuk menyelesaikan beberapa kendala di Gedung manara BRK tersebut diantaranya, renovasi lokasi pendingin udara (AC) yang masih berada di dalam ruangan. Seharusnya, mesin alat pendingin itu diletak di luar ruangan.

"Selanjutnya, fisik maupun mobiler yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal dalam kontrak kerja sama. Kalau semua itu sudah dipenuhi, Bank Riau akan melunasinya," terang mantan Kepala BKD Riau itu.

Dalam putusan BANI juga menyebutkan, PT Waskita harus menyelesaikan beberapa persoalan tersebut dalam 40 hari setelah putusan dikeluarkan. Namun hingga sekarang putusan tersebut belum juga ada dilaksanakan.

"Kalau semua sudah diselasaikan pihak kontraktor, maka BRK juga memenuhi kewajibannya masing-masing sebelum gedung tersebut ditempati," tukasnya.

Seperti diketahui, BANI telah memutuskan agar PT BRK untuk membayarkan uang pengerjaan proyek Menara BRK sesuai kontrak. BRK wajib bayar sebesar Rp214.969 miliar. (dea)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini